Jakarta, Infobreakingnews - Sidang gugatan cerai mantan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya,
Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu
(7/2/2018).
Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari sidang
sebelumnya yang ditunda pada Rabu (31/1/2018).
Sama seperti sidang yang pertama, Vero juga tidak hadir
dalam sidang hari ini. Adik Ahok yang juga kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra
mengungkapkan bahwa dirinya dititipi surat oleh Vero yang menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim.
"Sis Vero, Bu Vero, kebetulan dia tidak
mau pakai pengacara dan dia titipkan surat kepada saya minggu lalu dan minggu
ini melalui Mbak Rini (orang kepercayaan Ahok-Vero)," ujar Fifi di PN
Jakarta Utara.
Fifi mengatakan, kemungkinan jika sidang dilanjutkan kembali, Ahok dan
Vero tidak akan hadir. Ini karena keduanya telah cukup lama dimediasi dan
menyerahkan seluruh keputusan kepada hakim.
Dengan ketidakhadiran Vero, hakim
memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu pekan depan. Agenda sidang
pekan depan adalah pembuktian dari penggugat.
"Jadi sikap majelis menganggap cukup panggilan itu sehingga majelis
menyimpulkan pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, masuk
pada pembuktian. Tidak ada pencabutan gugatan, artinya bertetap pada
gugatan," kata Jootje di PN Jakarta Utara, Rabu siang.
Menurut Jootje, hakim menilai ketidakhadiran
Vero dalam dua kali persidangan diartikan sebagai Vero melepaskan hak untuk
membela hak-haknya.
Kehadiran Vero pada saat sidang pembuktian juga tidak akan berpengaruh
karena seluruh keputusan akan diserahkan kepada hakim yang melihat bukti-bukti
gugatan yang diajukan pihak Ahok. Hakim tidak akan lagi melakukan panggilan
kepada Vero.
"Sudah tidak akan dipanggil lagi karena sudah masuk dalam pokok
perkara. Majelis menilai tergugat (Veronica) sudah melepaskan hak-haknya untuk
membela haknya. Itu (namanya) pemeriksaan tanpa hadirnya tergugat," kata
Jootje. ***Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !