Advokat Senior Alexius Tantradjaja SH MH |
" Anda kan hanya iseng iseng saja dan untuk mencobai saja melakukan gugatan perkara ini kepada Presiden ." kata hakim Robert sesaat usai membacakan putusannya di PN Jakarta Pusat , Rabu (22/2/2018), lalu kemudian majelis hakim yang diketuai Robert segera mengetuk palu vonisnya dan menutup persidangan, lalu segera meningalkan ruangan.
Perkara gugatan kepada Presiden Joko Widodo yang diajukan Penggacara Hukum Alexius ini justru dikenal oleh banyak kalangan wartawan sebagai , kasus yang sangat memprihatinkan, karena adanya ketidak becusan aparat hukum yang tidak tepat melakukan proses hukum terhadap Klien nya bernama ibu Maria, yang kasusnya sudah terjadi Sepuluh tahun dilaporkan kepihak Polisi, tapi tidak ada action dari pihak aparatur hukum sehingga perkaranya terus mangkrak selama sepuluh tahun, serta hak warisan yangt cukup besar dari suaminya Maria, tidak dinikmati Mria dan dua anak kandung almarhum, karena pihak keluarga sang suami mengklaim bahwa Maria tidak pernah dinikahi apalagi memiliki keturunan dua anak. Dan akibatnya harta aset peninggalan sang suami hanya menjadi milik para keluarga alm suaminya dan ludeslah saldo sebesar Rp 9 miliar direkening sang almarhum dinikmati oleh orang yang tidak berhak secara hukum, sehingga kasus ini bergulir di pengadilan.
Sesuai amanah konstitusi UUD 45 bahwa Prsiden adalah merupakan Panglima Tertinggi dari semua Angkatan termsuk Kepolisihan, sehingga Alexius menggugat Presiden Joko Widodo ini berharap ada perharian dan teguran keras kepada Aparaturnya, dan oleh karena itulah Alexius yang sudah berjuang keras selama 10 tahun membela klien yang terzholimin itu, melakukan gugatan kepada Presiden Jokowi. Dan oleh karena inilah membuat ucapan Hakim Robert yang tidak saja dinilai tidak berani mengambil sikap hukum apalagi dalam perkara ini sebanyak 3 kali panggilan resmi pihak PN Jakarta Pusat memanggil Presiden sebagai Tergugat, tidak pernah hadir sampai akhirnya perkara ini diputus, lalu Hakim Robert pun mengucapkan kata kata yang membuat Alexius sangat kecewa.
"Betul saya sangat kecewa dan sangat tersinggung dengan ucapan pak Hakim Robert tadi, tapi saya tidak mau protes diruang persidangan, karena saya tak mau frontal, tapi ucapan dia yang sangat menyinggung persaaan, akan saya laporkan ke KY, sekaligus juga saya akan daftarkan balik gugatan saya, dengan menggugat semua instansi hukum yang selama hampir sepuluh tahun ini pernah saya surati, guna meminta perlindungan hukum." pungkasnya dihadapan banyak kalangan wartawan bidang hukum PN Jakarta Pusat.*** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !