Jakarta, Infobreakingnews - Setelah bertahun-tahun berada dalam radar
pencarian FBI, sebuah yacht super
mewah yang merupakan sebuah barang bukti hasil kejahatan pencucian uang di
Amerika Serikat berhasil ditemukan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus
Bareskrim Polri di wilayah Tanjung Benoa, Bali.
"Kapal
ini sudah empat tahun dicari pemerintah Amerika Serikat," kata Direktur
Tindak Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Agung Sety, Rabu (28/2/2018).
Penemuan
yacht seharga USD 250 juta atau
setara Rp 3,5 triliun tersebut diakui Agung menjadi pengungkapan bukti
kejahatan terbesar yang pernah dilakukan jajarannya.
Adapun pidana pokok terkait
pencucian uang tersebut adalah mengenai pembelian investasi obligasi,
"Namun uangnya disimpangkan," kata Agung.
Saat ini kasus kejahatan
yang juga melibatkan beberapa negara seperti Amerika, Swis, Malaysia, dan
Singapura tersebut sudah selesai di pengadilan dan barang bukti super
yacht itu dinyatakan sebagai hasil kejahatan pencucian uang. Meski
begitu, Agung menjelaskan bahwa tidak ada oknum dari Indonesia yang terlibat.
"Tidak
ada orang Indonesia," ujar Agung. ***Winda Syarief
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !