Semarang, Info Breaking News - Pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara pada masa kampanye pemilihan kepala daerah, 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018, harus berhati-hati ketika berpose menggunakan jari tangannya di media sosial, apalagi foto bersama peserta pilkada.
Meski pose jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf "V" merupakan lambang kemenangan (victory), bisa saja bermakna lain bila melakukannya pada masa kampanye hingga hari-H pencoblosan, 27 Juni 2018. Kemungkinan besar PNS/ASN bakal berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Apalagi, peserta pilkada di 171 daerah (13 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota) pada tahun ini hampir semuanya ada yang bernomor urut 2, kecuali 10 daerah yang menggelar pilkada dengan satu pasangan calon.
Di dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur Nomor B/36/M.SM.00.00/2018, memang membolehkan PNS foto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, asalkan tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan.
Sebelumnya, dalam Surat Menteri PANRB Asman Abnur Nomor 8/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017, tanpa pengecualian. Intinya PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
SE Menteri PANRB tertanggal 2 Februari 2018 ada nuansa beda. Ketentuan yang termaktub di dalam SE ini khusus untuk PNS/ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden.
SE ini juga memperbolehkan PNS/ASN mendampingi suami atau istrinya yang menjadi peserta pilkada selama tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, termasuk mendampingi suami atau istrinya pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada pers/masyarakat.
Surat Menteri PANRB yang diterbitkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon pilkada, 8-10 Januari 2018, disebutkan bahwa PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
Hal ini pun sempat mewarnai pesta demokrasi di Jawa Tengah. Pasalnya, seorang PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Jawa Tengah bernama Siti Atikoh Supriyanti sempat berurusan dengan Bawaslu Provinsi Jateng karena mendampingi suaminya, Ganjar Pranowo, ketika mendaftar sebagai calon gubernur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng, Jalan Veteran 1A Semarang, Selasa (9-1-2018).
Pilih Suami Menanggapi SE Menteri PANRB terkait ketentuan bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah, Atikoh kepada Antara di Semarang, Minggu (4-2-2014), mengaku sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
"Saya siap menerima risiko apa pun terkait dengan status ASN saya. Kalau disuruh milih antara status ASN dan sebagai seorang istri, saya pasti pilih status sebagai istri," kata Atikoh.
Tampaknya Atikoh tidak perlu memilih dengan terbitnya SE Menteri PANRB tertanggal 2 Februari 2018 karena yang bersangkutan bisa menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suaminya meski tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut. Selain itu, tidak menggunakan atribut instansinya, atribut partai politik, atau atribut calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Di dalam SE Menteri PANRB itu, disebutkan bahwa bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istri dalam pilkada 2018 atau pemilu anggota legislatif 2019, dan/atau Pilpres 2019 tetapi tidak mematuhi ketentuan dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, SE itu menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam pilkada serentak pada tahun ini, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019, dan Pilpres 2019, wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Cuti di luar tanggungan negara ini, menurut Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono, merupakan solusi bagi PNS agar bisa mendampingi istri/suaminya berkampanye dalam pemilihan kepala daerah.
"Saya kira ini kebijakan yang realistis, dan sudah seharusnya begitu," kata Teguh Yuwono ketika merespons SE Menteri PANRB Asman Abnur Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018.
Ketidaknetralan ASN Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah di Magelang, Rabu (14-2-2018), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan 50 kasus ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan pemilihan kepala daerah pada tahun ini.
Sejumlah kasus ketidaknetralan ASN, kata Abhan Misbah, sudah ditindaklanjuti oleh Komisi ASN. Komisi ini sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Menyinggung soal sanksi, menurut Abhan, ASN yang terbukti tidak netral dalam pilkada bisa dikenai sanksi administrasi, kenaikan pangkat tertunda, dan yang paling tinggi adalah pemberhentian dari ASN.
Ia menyebutkan dari sejumlah kasus ketidaknetralan ASN, paling banyak keterlibatan mereka ketika pendaftaran, kemudian melakukan swafoto dengan bakal calon.
Oleh karena itu, PNS/ASN wajib netral dalam pemilihan kepala daerah agar tidak terkena sanksi, apalagi sampai dipecat. *** Any Christmiaty.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !