Jakarta,
Infobreakingnews – Terkait banyaknya pihak yang menolak keberadaan UU MD3 yang
baru disahkan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilahkan jika ada pihak-pihak
yang ingin menggugat Undang-undang tersebut. Dirinya menegaskan, tidak ada
lobi-lobi antara DPR dengan MK.
"Ya nggak apa-apa
(digugat). Itu hak rakyat. Terserah aja.
Nggak ada hubungannya (dengan MK)," kata Fahri di
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Fahri meminta agar semua pihak
menyudahi soal interpretasi bahwa DPR ini lembaga yang dipimpin satu orang.
Politisi PKS itu menjelaskan, di DPR ada 10 partai dengan 560 anggota yang beda
pikirannya masing-masing.
"Nggak akan
ada yang bulat di DPR ini. Jadi mustahil itu," tambahnya.
Soal pasal 245 yang ada di
dalam UU MD3, Fahri menganggap tak ada yang harus dipersoalkan. Ia menilai hak
imunitas mutlak untuk anggota Dewan dalam menjalankan tugasnya.
"Intinya,
bagaimana agar anggota Dewan memiliki kebebasan untuk berbicara dan bertindak dalam
ruang lingkup kerjanya. Itu dalam rangka pengawasan pada pemerintah. Sebenarnya
itu inti hak imunitas. Menurut saya, tidak ada kontroversi," tambahnya.
Menjawab pertanyaan soal
muatan dalam Pasal 122 yang menyebutkan pengkritik DPR dapat dipidanakan, hal
itu dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selaku peradilan internal DPR.
Dirinya menolak apabila MKD dapat mempolisikan semua laporan penghinaan terhadap
DPR. Menurutnya, MKD akan memberi klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang
bersangkutan.
"Nggak gitu caranya.
MKD memanggil dia dan melakukan klarifikasi kan. Nanti akan keliatan
temuannya," jelasnya.
Menurut Fahri, hal inilah
yang bisa menyebabkan MKD melakukan rekomendasi terhadap lembaga penegak hukum.
Bukan itu saja, setiap warga negara juga dikatakan memiliki hak melapor jika
dihina.
"Tapi
medium MKD adalah medium klarifikasi. Inilah lembaga peradilan internal kita di
DPR," tandasnya. ***Raymond Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !