Jakarta, Infobreakingnews - Dinilai melanggar
Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan dilaporkan ke pihak berwajib terkait dengan keputusannya menutup
ruas Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang digunakan para PKL untuk
menggelar dagangannya.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian bersama Ketua Cyber
Indonesia Muannas Alaidid membuat laporan dengan nomor laporan polisi
LP/995/II/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 22 Februari 2018.
Alasan Jack melaporkan Anies terkait penutupan Jalan Jatibaru yang
dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, selama dua bulan terakhir, sejak 22
Desember 2017. Namun, hingga saat ini belum memiliki payung hukum dalam
penerapannya.
"Dengan kata lain tidak adanya Perda maupun Pergub dalam
pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga keputusan itu mendapat respons dari
berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan
bertentangan dengan peraturan yang berlaku, serta faktanya justru menimbulkan
permasalahan baru, bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana," ujar Jack
saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2018).
Dikatakan, tujuan Pemprov DKI Jakarta merealisasikan penutupan jalan di
depan Stasiun Tanah Abang Itu adalah untuk memberikan kebebasan bagi PKL Tanah
Abang berjualan di satu dari dua ruas Jalan Jatibaru.
"Saat meresmikan area tersebut, Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyatakan akan menjamin bahwa trotoar di
sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki,"
ungkapnya.
Namun, pada kenyataannya jumlah PKL yang ada tidak berkurang namun
semakin bertambah memadati jalan seiring berjalannya waktu.
"Mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di tenda PKL
yang berada di ruas Jalan Jatibaru. Selain itu, warga setempat maupun angkutan
umum sudah beberapa kali melakukan aksi protes terhadap kebijakan Pemprov DKI
Jakarta tersebut," katanya.
Ia menambahkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah
memberikan masukan melalui surat rekomendasi terkait penataan kawasan Tanah
Abang. Intinya, meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan fungsi
jalan untuk mengurangi dampak kemacetan serta kecelakaan lalu lintas, guna
peningkatan kerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Komisioner Lembaga Ombudsman juga menegaskan kebijakan yang
diambil Pemprov DKI belum memiliki dasar hukum dan merugikan warga lainnya.
Terlebih bagi kepentingan umum kebijakan itu sarat merugikan stakeholder (pemangku
kepentingan) lain, seperti warga setempat, pemilik toko di sepanjang Jatibaru,
ekspedisi, maupun sopir angkutan umum karena kebijakan tidak berpihak kepada
mereka," jelasnya.
Jack menambahkan, jika dilihat dari perkembangan situasi dan kumpulan fakta-fakta
hukum, serta melihat kegelisahan warganet di media sosial terkait kebijakan
itu, Cyber Indonesia menilai adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan ancaman
pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Pasal itu berbunyi:
1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan
yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan
yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan
yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan. ***Winda
Syarief
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !