Headlines News :
Home » » Jalan Jatibaru Ditutup, Anies Baswedan Dipolisikan

Jalan Jatibaru Ditutup, Anies Baswedan Dipolisikan

Written By Infobreakingnews on Jumat, 23 Februari 2018 | 14.13



Jakarta, Infobreakingnews - Dinilai melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke pihak berwajib terkait dengan keputusannya menutup ruas Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang digunakan para PKL untuk menggelar dagangannya.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian bersama Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid membuat laporan dengan nomor laporan polisi LP/995/II/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 22 Februari 2018.
Alasan Jack melaporkan Anies terkait penutupan Jalan Jatibaru yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, selama dua bulan terakhir, sejak 22 Desember 2017. Namun, hingga saat ini belum memiliki payung hukum dalam penerapannya.
"Dengan kata lain tidak adanya Perda maupun Pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru, bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana," ujar Jack saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2018).
Dikatakan, tujuan Pemprov DKI Jakarta merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang Itu adalah untuk memberikan kebebasan bagi PKL Tanah Abang berjualan di satu dari dua ruas Jalan Jatibaru.
"Saat meresmikan area tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyatakan akan menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki," ungkapnya.
Namun, pada kenyataannya jumlah PKL yang ada tidak berkurang namun semakin bertambah memadati jalan seiring berjalannya waktu.
"Mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di tenda PKL yang berada di ruas Jalan Jatibaru. Selain itu, warga setempat maupun angkutan umum sudah beberapa kali melakukan aksi protes terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut," katanya.
Ia menambahkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah memberikan masukan melalui surat rekomendasi terkait penataan kawasan Tanah Abang. Intinya, meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan serta kecelakaan lalu lintas, guna peningkatan kerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Komisioner Lembaga Ombudsman juga menegaskan kebijakan yang diambil Pemprov DKI belum memiliki dasar hukum dan merugikan warga lainnya. Terlebih bagi kepentingan umum kebijakan itu sarat merugikan stakeholder (pemangku kepentingan) lain, seperti warga setempat, pemilik toko di sepanjang Jatibaru, ekspedisi, maupun sopir angkutan umum karena kebijakan tidak berpihak kepada mereka," jelasnya.
Jack menambahkan, jika dilihat dari perkembangan situasi dan kumpulan fakta-fakta hukum, serta melihat kegelisahan warganet di media sosial terkait kebijakan itu, Cyber Indonesia menilai adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Pasal itu berbunyi:
1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan. ***Winda Syarief

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved