Jakarta, Infobreakingnews - Meski
dirinya disebut-sebut akan kembali dicalonkan menjadi wakil presiden pada
Pemilu tahun 2019 mendatang, Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak secara halus
keputusan tersebut.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi (di pilpres sebagai
cawapres), ya, saya ucapkan terima kasih, tetapi kita harus kaji baik-baik
undang-undang kita di Undang-Undang Dasar," ujarnya saat membuka Rapimnas
Lembang 9 di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Seperti yang tertulis di Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden diizinkan
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan yang artinya, presiden dan
wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu
kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.
Adapun Kalla sebelumnya pernah juga menjabat sebagai wapres pada periode
2004-2009.
"Daripada itu kita tidak ingin nanti terjadi seperti waktu Orde
Baru. Pada saat itu, Pak Harto tanpa batas gitu, kan, jadi kita menghargai
filosofi itu," katanya.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengetahui bahwa ada tafsiran
yang berbeda dari Pasal 7 UUD 1945, tetapi ia menyerahkan hal itu kepada para
ahli hukum. Kalla juga mengungkapkan dirinya masih ingin mengabdi kepada
bangsa. Namun, ia menilai pengabdian kepada bangsa tidak melulu harus di
pemerintahan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !