Jakarta,
Infobreakingnews - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva mengaku dirinya
kecewa atas ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan
kliennya.
Akibatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang
perdana praperadilan Fredrich Yunadi atas penetapan tersangka yang disematkan
KPK.
Sapriyanto mengatakan KPK sebagai salah satu
lembaga hukum di Indonesia sudah seharusnya memberi contoh yang baik.
"Beri contoh pada kita bahwa sehebat apa pun KPK, KPK juga bekerja
dibatasi peraturan UU, yang kita lihat ketika melakukan penyidikan Pak Fredrich
ada ketidakcermatan dari mereka yang tidak sesuai. Ayo kita uji di sini jangan
takut dong," ucap Sapriyanto.
Menurut dia, KPK tidak menghargai hukum dan telah melanggar
undang-undang dengan tidak hadir dalam sidang praperadilan yang dimohonkan
Fredrich Yunadi tersebut.
"Ada panggilan datang dong. Perkara ini tujuh hari harus
putus," kata Sapriyanto.
Diketahui
juga sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberhentikan
sementara mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dari keanggotaan
Peradi.
Sekretaris Komisi Pengawas Peradi, Victor Nadapdap,
mengatakan Keputusan ini dibuat oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta
pada Jumat (2/2/2018).
"Kalau di wilayah sudah disanksi pemberhentian dari anggota Peradi,
baru wilayah Jakarta, masih bisa dibanding ke Dewan Kehormatan Pusat,"
kata Victor, Sabtu (3/2/2018).
Victor menjelaskan Fredrich diberhentikan karena diketahui melanggar
Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Fredrich dianggap menelantarkan klien
setelah menerima honorarium sebesar Rp 450 juta. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !