Headlines News :
Home » » Ketika Para Pakar Menilai Jokowi-JK Tak Mungkin Bersama Lagi di Pemilu 2019 Nanti

Ketika Para Pakar Menilai Jokowi-JK Tak Mungkin Bersama Lagi di Pemilu 2019 Nanti

Written By Infobreakingnews on Selasa, 13 Februari 2018 | 15.02


Jakarta, Infobreakingnews - Dalam tulisannya di situs Asia Times pekan lalu, wartawan senior John McBeth menyebut Joko Widodo dan Jusuf Kalla berpeluang kembali bersama di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Kesulitan Jokowi dalam memilih cawapres yang dapat membantu mengamankan pemilih tradisional Muslim dijadikan alasan mengapa John menilai keduanya akan bersama lagi di Pemilu 2019 nanti. Kalla pun dianggap sebagai sosok yang tepat karena dekat dengan umat Muslim.

Berbeda dengan John, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Bali Jimmy Z Usfunan mengatakan bahwa peluang Kalla untuk kembali berduet mendampingi Jokowi telah kandas.

"JK dengan Susilo Bambang Yudhoyono full 5 tahun, dengan Jokowi 5 tahun. Berarti tak dimungkinkan lagi ketika maju cawapres periode depan," kata Jimmy dihubungi, Selasa (13/2/2018).

Apalagi, kata Jimmy, pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 telah jelas mengatur bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

"Jadi tak berarti dua kali masa jabatan itu dua kali berturut-turut, itu keliru. Jadi mau berturut-turut atau tidak di dalam UU sudah tak bisa. Sudah enggak mungkin dia jadi wapres satu paket dengan Jokowi lagi," kata Jimmy.

Namun, Jimmy berkata kasusnya akan berbeda jika Kalla maju sebagai calon presiden, maka hal itu masih dimungkinkan oleh UU.

"Jadi itu sudah jelas, dua kali masa jabatan, batas maksimal. Artinya memang sudah tidak ada lagi kesempatan kecuali dia maju sebagai calon presiden, tapi untuk wakil presiden enggak bisa," kata dia.

Tak berbeda, Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun menegaskan bahwa Kalla tak dimungkinkan lagi menjadi wakil bagi Jokowi di Pilpres mendatang. 

"Kalau JK jadi wakil enggak bisa, sudah mentok, mau berturut-turut atau tidak berturut-turut, kalau sudah dua (masa jabatan) sudah tidak bisa lagi. Jelas konstitusi mengatakan dua periode," kata Refli.

Kecuali, kata Refli, jika Kalla tak menuntaskan dua periode masa jabatannya sebagai wakil presiden atau dirinya maju sebagai calon presiden.


"Kecuali satu periode tak penuh. Seperti bu Megawati Soekarnoputri kita masih berdebat. Apakah sudah menjalankan satu periode atau belum. Tapi kalau pak JK sudah dan itu tak ada perdebatan. Yang dimungkinkan jadi capres," kata dia. ***Winda Syarief
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved