Jakarta, Infobreakingnews - Terdakwa Indra Utama Nasution yang juga seorang
pejabat Bank QNB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena
melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai pegawai bank dengan
sengaja menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang atau barang
berharga, untuk keuntungan pribadinya , demi mulusnya kredit dari bank.
Oleh karena perbuatanya terdakwa, Ketua Majelis Hakim H. Kartim Haerudin menjatuhkan hukuman selama selama 4,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan (20/02/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Didalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah meloloskan kredit sesuai surat Permohonan Kredit atas nama PT. Rockit Aldeway dengan nomor: 270/RA/XII/2014 tanggal 23 November 2015 yang ditandatangani oleh Harry Suganda selaku Direktur PT. Rockit Aldeway per 30 September 2015.
Diketahui Harry Suganda sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Dalam perkara tersebut terdakwa Harry Suganda tidak di tahan. Persidangan kamis (22/2/2018) masih diagendakan pemeriksaan para saksi terkait. ***Dewi
Oleh karena perbuatanya terdakwa, Ketua Majelis Hakim H. Kartim Haerudin menjatuhkan hukuman selama selama 4,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan (20/02/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Didalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah meloloskan kredit sesuai surat Permohonan Kredit atas nama PT. Rockit Aldeway dengan nomor: 270/RA/XII/2014 tanggal 23 November 2015 yang ditandatangani oleh Harry Suganda selaku Direktur PT. Rockit Aldeway per 30 September 2015.
Diketahui Harry Suganda sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Dalam perkara tersebut terdakwa Harry Suganda tidak di tahan. Persidangan kamis (22/2/2018) masih diagendakan pemeriksaan para saksi terkait. ***Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !