Terdakwa Harry Suganda Yang Membobol 7 Bank di PN Jakarta Utara |
SOP persidangan yang sarat dengan penyimpangan prosedural sebagaimana yang telah ditentukan oleh MA inipun menjadi sorotan pihak media, karena bagaimanapun sidang haruslah dinyatakan dibuka lebih dulu lalu kemudian dinyatakan ditunda karena ketidakahadiran saksi yang telah dijadwalkan.
Terdakwapun tidak terlihat hadir didalam area PN jakarta Utara. Diketahui dalam persidangan sebelumnya dalam memobol Bank terdakwa menggunakan modus pengajuan kredit dengan modal kerja berbekal dokumen purchase order (PO) fiktif, lewat perusahaan miliknya PT Rockit Aldeway. Perusahaan ini merupakan produsen batu split.
Tak tanggung-tanggung terdakwa berhasil meraup uang dari tujuh Bank, yang menjadi korbannya adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Bank Muamalat Tbk, HSBC Indonesia, PT Bank Ekonomi Raharja Tbk dan PT Bank QNB Kesawan Tbk, dengan jumlah yang fantastis Rp 836 miliar .
Terdakwa memang mahir dalam melakukan aksinya, mencoba menyelamatkan dari jeratan hukum dengan mengajukan sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dalam perkara ini terdakwa sama sekali tidak ditahan dan hal ini yang membuat pihak terdakwa merasa kebal hukum walaupun terancam pidana sebagaimana dalam pasal berlapis yaitu pasal 48 ayat (2) tentan UU Perbankan, pasal 263 KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 3 dan 5 tentang tindak pindana pencucian uang dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara dalam dakwaan JPU mencantumkan satu pasal 378 jo pasal 65 KUHP.
Sejak awal kasus pembobolan 7 Bank ini telah menjadi perhatian pihak tertentu secara khusus, akibatnya disinyalir banyaknya ditemukan indikasi suap kepada oknum hingga terdakwa tidak pernah ditahan , lalu perisdangannya pun bisa ditunda tanpa lebih dulu dinyatakan digelar oleh pihak majelis haklm yang diketuai Dodong, sementara hakim anggotanya adalah Sucipto dan Chrisfajar.
*** Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !