Jakarta,
Infobreakingnews – Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku
merasa dipermalukan karena diminta mengenakan rompi tahanan oranye milik KPK.
Atas dasar tersebut,
Fredrich yang kini berstatus terdakwa kemudian mengadu kepada majelis hakim
dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis
(22/2/2018).
"Kami mohon izin, kami
pertanyakan, kami ini tahanan majelis hakim atau KPK? Tentu tahanan majelis
hakim, tetapi kenapa kami disuruh pakai jaket tahanan KPK. Ini pelecehan, masa
saya harus pakai baju tahanan KPK?" kata Fredrich kepada hakim.
Fredrich
beralasan saat ini dia telah beralih status menjadi tahanan pengadilan. Dengan
demikian, ia tak seharusnya wajib memakai rompi tahanan KPK.
Ketua majelis hakim
Syaifuddin Zuhri kemudian menjelaskan bahwa status Fredrich saat ini adalah
tahanan pengadilan. Meski demikian, pengadilan menitipkan tindakan penahanan ke
Rumah Tahanan KPK.
Lebih lanjut hakim menyatakan ketentuan baju tahanan diatur khusus yang berlaku di Rutan KPK. Terkait keluhan Fredrich, hakim meminta hal tersebut dibicarakan dengan pengelola Rutan
KPK.
"Tetapi, kami
dilecehkan di depan wartawan supaya kelihatan tahanan KPK. Ini kan pelecehan.
Silakan hakim bikin baju yang ada tulisan tahanan pengadilan, saya lebih
bangga," kata Fredrich. ***Raymond Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !