Jakarta, Infobreakingnews - Direktur Lalu
Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya terus
menindak pengendara sepeda motor setelah kendaraan roda dua itu dibolehkan
melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
"Dari tanggal 5 sampai 11 Februari 2018, 812 motor kita tilang, 583
SIM dan 229 STNK disita, jadi kami tertibkan terus," kata Halim di Mapolda
Metro Jaya, Senin (12/2/2018).
Melihat banyaknya pengendara motor yang ditindak, Halim mengatakan
pihaknya masih harus terus melakukan sosialisasi di lokasi agar pengendara
motor mematuhi kebijakan baru ini.
Selain itu, berdasarkan pantauan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta,
Halim menyampaikan bahwa kemacetan meningkat 35 persen di kawasan itu.
"Dirilis Dishub kemarin sekitar 35
persen peningkatan kemacetan, itu persentasenya," ujar Halim.
Adapun usulan Halim soal memberlakukan ganjil genap bagi motor, katanya,
saat ini masih dikaji oleh Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut
peraturan gubernur (pergub) soal larangan melintas bagi sepeda motor di
sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Dalam putusannya,
MA berargumen bahwa pergub tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keputusan MA tersebut kemudian langsung
ditindaklanjuti dengan pencabutan rambu larangan sepeda motor di sepanjang
Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada 9 dan 10 Januari 2018.
Kebijakan ini disusul dengan pembuatan lajur khusus paling kiri khusus
untuk sepeda motor. Jika berkendara di luar lajur itu, akan ditilang polisi. Jakarta, Infobreakingnews - Direktur Lalu
Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya terus
menindak pengendara sepeda motor setelah kendaraan roda dua itu dibolehkan
melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
"Dari tanggal 5 sampai 11 Februari 2018, 812 motor kita tilang, 583
SIM dan 229 STNK disita, jadi kami tertibkan terus," kata Halim di Mapolda
Metro Jaya, Senin (12/2/2018).
Melihat banyaknya pengendara motor yang ditindak, Halim mengatakan
pihaknya masih harus terus melakukan sosialisasi di lokasi agar pengendara
motor mematuhi kebijakan baru ini.
Selain itu, berdasarkan pantauan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta,
Halim menyampaikan bahwa kemacetan meningkat 35 persen di kawasan itu.
"Dirilis Dishub kemarin sekitar 35
persen peningkatan kemacetan, itu persentasenya," ujar Halim.
Adapun usulan Halim soal memberlakukan ganjil genap bagi motor, katanya,
saat ini masih dikaji oleh Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut
peraturan gubernur (pergub) soal larangan melintas bagi sepeda motor di
sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Dalam putusannya,
MA berargumen bahwa pergub tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keputusan MA tersebut kemudian langsung
ditindaklanjuti dengan pencabutan rambu larangan sepeda motor di sepanjang
Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada 9 dan 10 Januari 2018.
Kebijakan ini disusul dengan pembuatan lajur khusus paling kiri khusus
untuk sepeda motor. Jika berkendara di luar lajur itu, akan ditilang polisi.
***Deviane
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !