Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah |
Jakarta, Infobreakingnews - Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan alasan polisi memeriksa Kepala
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, Senin (29/1/2018). Argo dianggap
ikut berperan menentukan nilai jual objek pajak (NJOP). Sebab, ada akses jalan
yang dibangun di pulau reklamasi.
"Namanya NJOP sesuai waktu yang lalu.
Misalnya, hari ini tanah NJOP harganya A, kalau ada jalan pasti (NJOP) naik,
ada listrik pasti (NJOP) naik, ada bangunan pasti (NJOP) naik," ujar Argo
di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/2/2018).
Ia menilai keterangan Andri adalah penting demi memastikan kebenaran
terkait proses penentuan NJOP tersebut.
"Tentu kami ingin melihat prosesnya, benar atau tidak. Misalnya
saat proses penentuan (NJOP), ada siapa saja (dalam pembahasan), nanti kami
lakukan pemeriksaan," katanya.
Dugaan korupsi tersebut terkait penetapan NJOP Pulau C dan D yang
merupakan pulau hasil reklamasi. NJOP Pulau C dan D Rp 3,1 juta per meter
persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Penetapan NJOP itu sendiri dilakukan berdasarkan penilaian independen
yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, setelah penentuan
NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan Badan Pajak dan
Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !