Terdakwa Kasus Penipuan Dalton Ichiro Tanonaka disidang PN Jakarta Pusat |
Pada tuntutannya Jaksa Sigit menyatakan secara tegas, terdakwa terbukti sah melakukan penipuan dengan modus mengajak kerja sama padahal itu hanya merupakan akal ajalan terdakwa belaka, bahkan korbannya pun lebih dari satu orang.
Bahkan terdakwa Dalton yang merupakan WN Amerika ini sempat beberapa kali melakukan perjanjian ingin bayar melalui kuasa hukumnya Lawrens Siburian kepada advokat Hartono Tanuwidjaja sebagai pemegang kuasa hukum dari penguasaha Pram yang sebagai korban penipuan Dalton, namun perjanjian tertulis diatas materi dari mulai keinginan 5 kali bayar hingga menjadi satu kali bayar lunas itupun hanya merupakan tipu muslihat pihak terdakwa, guna perkaranya bisa beralih dari pindana menjadi perdata.
Apalagi sejak dipenyidikan hingga diajuka kemuka persidangan, Dalton yang sesungguhnya sudah menyandang gelar ilmu hitam sebagai residivis ini, ternyata sama sekali tidak ditahan, padahal dari pihak korban melalui advokat Hartono Tanuwidjaja, sudah berulang kali mengirimkan permohonan tertulis agar majelis hakim yang saat ini diketuai oleh Hakim Ibnu, agar melakukan penetapan penahanan, dengan maksud supaya semua janji janji angin surga yang dihembuskan oleh terdakwa Dalton itu menjadi terwujud dimana Uang sebesar Rp 6 Miliar itu yang ditipunya itu, bisa benar benar dikembalikan Dalton kepada Pram, namun hingga dituntut jaksa Sigit selama 3,5 tahun inipun terdakwa Dalton masih menikmati uang hasil tipuannya sambil bebas menghirup udara segar dialam bebas.
Persidangan yang selalu dipenuhi oleh kalangan wartawan ini berharap seyogiyanya nanti pada amar putusan hakim Ibnu bisa secara tegas mencantumkan amarnya agar Dalton segera ditahan dan mendekam disel penjara yang pengap dan jauh dari fasilitas kehidupannya yang selalu berpindah pindah Appartement .
*** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !