Anggota KUKMI saat mengadakan rapat terkait pembongkaran lapak usaha mereka oleh PT. JIEP |
Jakarta, Infobreakingnews - Kerukunan
Usahawan Kecil Dan Menengah Indonesia (KUKMI) adalah sebuah organisasi
para Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan di dalam Kawasan Jakarta Industrial
Estate Pulogadung (JIEP) Jakarta Timur sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang
.
KUKMI yang berdiri pada tanggal 4
desember 1979 dengan jumlah anggotanya 600 orang pada sore hari kemarin
mengadakan rapat anggota serta para pengurus KUKMI yang dihadiri juga oleh sesepuh
tokoh masyarakat Haji Mamat yang mempunyai lapak tambal ban di Jalan Rawa Sumur
II dalam kawasan JIEP yang telah diratakan. Dalam rapat tersebut hadir juga
kuasa hukum dari KUKMI.
Dihadiri 40 orang anggotanya,rapat tersebut
akhirnya memutuskan PT. JIEP untuk mengembalikan hak pedagang kaki lima (PKL)
untuk kembali berdagang di kawasan industri Pulogadung.
PT. JIEP juga harus bertanggung jawab
atas kehadiran oknum yang diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan serta
wewenang dengan mengatasnamakan Yayasan JIEP dengan mengambil retribusi sebesar
Rp 3000/hari/lapak.
Aksi Pembongkaran PKL di Kawasan JIEP |
Selain itu, para pedagang memohon pihak
pemprov DKI bisa memberikan kebijakan yang pro terhadap rakyat dalam hal ini PKL,
serta para pedagang akan segera melakukan mobilisasi masa/demo secara serentak
untuk menyampaikan aspirasinya.
PT. JIEP beserta security dan petugas kebersihan bukan merupakan bagian dari
struktural dari perintah provinsi DKI Jakarta, sehingga tidak mempunyai
wewenang dalam melakukan pembongkaran dan penegakan perda/pergub.
Sebenarnya Direksi PT. JIEP ini sudah
mengetahui keberadaan para pedagang yang berada di dalam Kawasan tersebut karena
Direksi PT. JIEP ini masuk dalam Dewan pelindung KUKMI sejak tahun 1990
dalam Kawasan JIEP (Jakarta Industrial Estate Pulogadung) tersebut.
Zapar Maulana, salah satu pengurus KUKMI
yang mengetahui semua pembongkaran lapak PKL tersebut yg dilakukan oleh sekuriti
dibawah koordinator komandan regu Sofian dan petugas kebersihan PT. JIEP
yang berseragam oranye saat ditemui awak media menerangkan kronologis
pembongkaran PKL tersebut
“Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018
kami PKL Rawa gelam II, III, Rawa sumur I , II dan III dengan jumlah 47
PKL (belum maksimal) mendapat surat SP 1 dari PT. JIEP yang isinya semua PKL
harus memindahkan /membongkar dan mengosongkan warungnys sendiri . dalam SP I
waktu 3 x 24 Jam , SP II Waktu 1 x 24 Jam.”
Zapar mengungkapkan jika mereka tidak
mengindahkan peringatan tersebut, maka Tim Penertiban Terpadu PT. JIEP akan
melakukan tindakan penertiban pembongkaran secara paksa dan tidak ada ganti
rugi ataupun penetapan lokasi.
“Kami
semua rata rata sudah berjualan kurang lebih 30 tahun. Kami sebagai PKL tidak
mau kehilangan mata pencaharian kami untuk menghidupi keluarga,” tutur Zapar.
Ia juga mengaku menemukan kejanggalan
dalam pembuatan surat SP I yang ditulis tanggal 18 Januari 2018, sedangkan
surat baru diterima pada tanggal 22
Januari 2018. Kop surat tersebut juga terlihat seperti fotokopi bukan kop surat
asli. Hal serupa juga terjadi pada Surat Peringatan (SP) II serta SP III.
Pada hari rabu (14/2/2018) dimulai dari pukul
9.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, pihak
PT. JIEP melakukan bongkaran warung-warung tenda-tenda yang dipimpin oleh Agus
Budi Dan Sinaga selaku Korlap serta Narto selaku Korlap sekuriti bersama
petugas kebersihan kawasan.
Lebih lanjut Zapar menjelaskan pada hari
Jumat (16/2/2018) dimulai dari jam 15.00 WIB sampai selesai jam 20.00 WIB,
sekuriti PT. JIEP yang dipimpin oleh Korlap Narto kembali melakukan
pembongkaran warung pedagang di Jalan Rawa Gelam 2 dan Jalan Rawa Gelam
3. Tanpa terkecuali, semua pedagang warungnya di bongkar serta gerobak
berikut isinya diangkut lalu bawa ke PT. JIEP. ***Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !