Jakarta,
Infobreakingnews - Terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan akta yayasan,
tiga oknum guru divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun pekan lalu
oleh Ketua Majelis Hakim Tjooje Sampaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sesuai SOP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suryana mengajukan banding atas
putusan tersebut (26/2/2018).
Mendengar putusan hakim, kuasa hukum korban Sutra Dewi menyampaikan kekecewaanya.
Mendengar putusan hakim, kuasa hukum korban Sutra Dewi menyampaikan kekecewaanya.
“Ada apa
dengan hakim yang menyidangkan perkara tersebut? Klien saya sudah dirugikan
bertahun-tahun, sudah tidak boleh masuk ke yayasan miliknya bahkan keuangan
yayasan juga mereka kuasai,” tuturnya.
Pihaknya
berharap kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tingkat banding di
Pengadilan Tinggi DKI bisa lebih teliti dan lebih adil dalam putusannya.
Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa di dalam persidangan , fakta-fakta serta Bukti dua orang oknum guru Dian Novita Lestari (47) beserta Muhammad Imam Sabawih (36) dan karyawan swasta Somali (68) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.
JPU Arif Suryana Arif sebelumnya menuntut ke -3 terdakwa tersebut dengan tuntutan selama enam bulan penjara. Menurut JPU, ketiganya melakukan permufakatan jahat dengan memalsukan Akta Yayasan Pusaka Al-Muawanah serta merubah nama pendiri yayasan, Ahmad Ismail dari akta pendirian.
Perbuatan para terdakwa dilakukan di kantor Notaris Fidiati yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Z Timur No.2 B Jakarta Utara. Ahmad Ismai sebagai korban merasa sangat dirugikan dengan perbuatan para terdakwa sehingga melaporkan ke pihak berwajib guna mendapatkan kepastian hukum yang tetap.
Sebagaimana tertuang dalam akta no. 71 yang dikeluarkan pada 23 September 1982 tentang anggaran dasar Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al - Muawanah yang dikeluarkan oleh kantor Notaris Anasrul Jambi yang berdomisili di Harco Building Lt 11/188-206.207 Pasar Baru Jakarta Pusat, sebagai pendiri Ahmad Ismail dengan para pengurusnya dimana terdakwa Dian Novita Lestari sebagai sekretaris.
Para terdakwa telah merubah seolah telah ada keputusan rapat perubahan susunan pengurus dengan akta no.52 tanggal 08 Juli 1987 dengan memalsukan tanda tangan korban sementara korban tidak mngetahui apalagi diundang rapat. Dalam perubahan itu tertera bahwa Ahmad bukan lagi pendiri yayasan melainkan Sekretaris I.
Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa di dalam persidangan , fakta-fakta serta Bukti dua orang oknum guru Dian Novita Lestari (47) beserta Muhammad Imam Sabawih (36) dan karyawan swasta Somali (68) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.
JPU Arif Suryana Arif sebelumnya menuntut ke -3 terdakwa tersebut dengan tuntutan selama enam bulan penjara. Menurut JPU, ketiganya melakukan permufakatan jahat dengan memalsukan Akta Yayasan Pusaka Al-Muawanah serta merubah nama pendiri yayasan, Ahmad Ismail dari akta pendirian.
Perbuatan para terdakwa dilakukan di kantor Notaris Fidiati yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Z Timur No.2 B Jakarta Utara. Ahmad Ismai sebagai korban merasa sangat dirugikan dengan perbuatan para terdakwa sehingga melaporkan ke pihak berwajib guna mendapatkan kepastian hukum yang tetap.
Sebagaimana tertuang dalam akta no. 71 yang dikeluarkan pada 23 September 1982 tentang anggaran dasar Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al - Muawanah yang dikeluarkan oleh kantor Notaris Anasrul Jambi yang berdomisili di Harco Building Lt 11/188-206.207 Pasar Baru Jakarta Pusat, sebagai pendiri Ahmad Ismail dengan para pengurusnya dimana terdakwa Dian Novita Lestari sebagai sekretaris.
Para terdakwa telah merubah seolah telah ada keputusan rapat perubahan susunan pengurus dengan akta no.52 tanggal 08 Juli 1987 dengan memalsukan tanda tangan korban sementara korban tidak mngetahui apalagi diundang rapat. Dalam perubahan itu tertera bahwa Ahmad bukan lagi pendiri yayasan melainkan Sekretaris I.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jootje Sampaleng akan dibuka kembali Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.
Sementara korban Ahmad Ismail menyampaikan rasa kecewanya atas tuntutan JPU yang dinilai terlalu rendah untuk para terdakwa mengingat selama ini telah sangat dirugikan baik materil maupun in-materil. Pihaknya berharap kepada majelis hakim agar berlaku adil dengan memberikan putusan yang setimpal atas perbuatan para terdakwa. ***Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !