Jakarta, Infobreakingnews - Gubernur Jambi,
Zumi Zola dikabarkan telah resmi menyandang status tersangka kasus suap
pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2018. Meski
begitu, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan
keterangan resmi mengenai hal tersebut.
“Terkait tersangka KPK kepada kepala daerah gubernur dan bupati,
prinsipnya saya menunggu keputusan resminya dulu oleh KPK,” demikian Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi kabar penetapan tersangka
Zumi, Kamis (1/2/2018).
Diketahui, hari Rabu (31/1/2018) kemarin KPK menerjunkan tim untuk
menggeledah rumah dinas Zumi di Jambi. Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Zumi
sebanyak dua kali yaitu pada 5 Januari dan 22 Januari 2018.
“Apa pun, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan,” tegas
Tjahjo.
Seperti diberitakan, KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar dalam
kasus suap itu melalui operasi tangkap tangan. Sejumlah pihak telah ditetapkan
tersangka antara lain Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Jambi EWM (Erwan
Malik), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ARN (Arfan), serta
Asisten Daerah III Provinsi Jambi SAI (Saifudin). Anggota DPRD Jambi dari
Fraksi PAN SUP (Supriyono) juga dijadikan tersangka.
Supriyono selaku pihak yang diduga penerima suap disangka melanggar
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberi suap yakni Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1
huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. ***James Donald
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !