Jakarta, Info breaking News - Pengadilan Negeri JakartaTimur yang mengadili perkara pidana pemalsuan ijasah atas nama terdakwa Mattheus Mangontang STH dan terdakwa Ernawati Simbolon selaku Rektor dan Direktur perguruan tinggi STT Setia dengan nomor perkara Nomor100/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim
Agenda sidang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asnawi SH dan Handri SH menghadirkan 3 orang saksi. Sinta Tolles, Susana Kalli dan Willem Frans Ansyanay SH kehadapan Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon SH, Dwi Dayanto SH dan Suhaemi SH, Rabu (14/3).
Dalam kesaksian Sinta Tolles ,Susan Kalli dan Willem Frans keterangannya menyatakan. Bahwa mahasiswa tahun ajaran antara 2003-2010 tidak terdaftar DIKTI dan dinyatakan palsu. Mahasiswa yang berjumlah 659 orang yang diploma 2 jurusan pendidikan guru agama SD,SMP tidak diterima masuk jadi CPNS. Saksi Susan dan Shanti yg sudah ikut test CPNS dan nyatakan lulus akhirnya dibatalkan dikarenakan ijazahnya tidak terdaftar di DIKTI
Sidang yang dihadiri ratusan alumni STT Setia hampir bentrok dengan mahasiswa STT Setia yang pro dengan terdakwa Rektor tersebut
Sidang dikawal oleh jajaran POLRES Jakarta Timur berjalan aman terkendal dilanjutkan tanggal 21/3 yang akan datang. *** Paulina.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !