Pages

Minggu, 18 Maret 2018

Bamsoet Tegaskan UU MD3 Tak Buat Anggota Dewan Kebal dari KPK



Jakarta, Infobreakingnews – Menanggapi kekhawatiran masyarakat dengan diberlakukannya UU MD3,  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menegaskan keberadaan undang-undang tersebut tidaklah dibentuk untuk melindungi anggota dewan dari upaya hukum yang dilakukan oleh KPK.

Ia menyebutkan anggotanya yang terlibat dalam tiga tindak pidana khusus, yaitu korupsi, terorisme dan narkoba tidak akan dilindungi oleh UU MD3.

"Nah inilah yang harus saya jelaskan, jadi enggak ada alasan bagi DPR untuk kebal hukum dari tindak pidana khusus. Itu harus langsung (ditindak)," ujar Bambang saat ditemui di Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Pria yang juga seorang politisi Golkar tersebut membantah tudingan bahwa keberadaan UU MD3 dijadikan sebagai serangan balik jika sewaktu-waktu KPK melakukan penindakan hukum terhadap anggota dewan yang dicurigai melakukan korupsi.

Lebih lanjut Bambang menyebutkan bahwa kekebalan yang  dimaksud dalam UU MD3 tersebut adalah dalam artian apabila anggota DPR sedang menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan, maka anggota tidak bisa dijerat oleh hukum.

"Kebal itu dalam artian anggota DPR tidak bisa diseret kalau sedang melaksanakan tugas-tugas kedewanan. Ketika memang korupsi baru itu enggak boleh (dikecualikan)," jelas Bambang. ***Ardiansyah Harahap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar