Jakarta, Infobreakingnews – Menanggapi
kekhawatiran masyarakat dengan diberlakukannya UU MD3, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang
Soesatyo menegaskan keberadaan undang-undang tersebut tidaklah dibentuk untuk
melindungi anggota dewan dari upaya hukum yang dilakukan oleh KPK.
Ia menyebutkan anggotanya yang terlibat dalam
tiga tindak pidana khusus, yaitu korupsi, terorisme dan narkoba tidak akan
dilindungi oleh UU MD3.
"Nah inilah yang harus
saya jelaskan, jadi enggak ada alasan bagi DPR untuk kebal hukum dari tindak
pidana khusus. Itu harus langsung (ditindak)," ujar Bambang saat ditemui
di Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Pria yang juga seorang politisi Golkar tersebut
membantah tudingan bahwa keberadaan UU MD3 dijadikan sebagai serangan balik
jika sewaktu-waktu KPK melakukan penindakan hukum terhadap anggota dewan yang
dicurigai melakukan korupsi.
Lebih lanjut Bambang menyebutkan bahwa
kekebalan yang dimaksud dalam UU MD3
tersebut adalah dalam artian apabila anggota DPR sedang menjalankan fungsinya
sebagai anggota dewan, maka anggota tidak bisa dijerat oleh hukum.
"Kebal itu dalam artian
anggota DPR tidak bisa diseret kalau sedang melaksanakan tugas-tugas kedewanan.
Ketika memang korupsi baru itu enggak boleh (dikecualikan)," jelas
Bambang. ***Ardiansyah Harahap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar