Pihak Kepolisian saat sedang mengamankan seorang tersangka pelaku skimming asal Bulgaria bernama Baltov Kaloyan Vasilev. |
Jakarta, Infobreakingnews – Tercatat lima
warga Negara asing (WNA) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas kejahatan
perbankan dengan modus skimming.
Mereka diduga telah memperdaya beberapa warga Indonesia demi melancarkan
aksi criminal tersebut. Kepolisian menyebutkan
mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sementara atau visa
turis.
"Mereka
masuk Indonesia pakai visa turis. Dalam hal ini yang bersangkutan sudah punya
rencana (kejahatan) dari negara sana untuk skimming di Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).
Argo mengungkapkan saat tiba di Indonesia mereka
segera merekrut warga yang kemudian dimanfaatkan sebagai penerjemah.
"Maksudnya
jadi EO. Misalnya lokasinya di Indonesia mana saja. Dia yang kasih info,"
ujarnya.
Dengan adanya kasus itu,
kepolisian berharap agar warga lebih berhati-hati dengan keberadaan WNA. Hal ini tidak
lain sebagai pencegahan
demi menghindari
terjadinya tindakan pidana.
"Jadi WNI yang kenalan
sama WNA Asing Eropa Timur untuk hati-hati selektif dalam sahabatan, jangan
sampai terbawa kegiatan orang asing itu," pungkas Argo. ***Siswo Pramono
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !