Jakarta, Infobreakingnews –
Hari ini menjadi hari pemberlakuan tahap pertama pemblokiran kartu SIM yang
belum diregistrasi. Meski begitu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Kemkominfo Ahmad M. Ramli menjelaskan bahwa pelanggan masih dapat
melakukan registrasi sebelum masa blokir total pada 1 Mei 2018.
“Kalau
sampai hari ini belum registrasi, dan diblokir besok, pelanggan masih bisa
registrasi. Setelahnya, kartu SIM otomatis akan aktif kembali,” jelas Ramli
saat ditemui di kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Diketahui, Kemkominfo
menerapkan pemblokiran kartu SIM secara bertahap. Pertama,
mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar).
Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta
menggunakan data internet.
Apabila
pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April
2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).
Namun, pemblokiran tahap ini belum mencakup data internet.
Kemudian,
jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei
2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam keadaan tersebut,
pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima
telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Cara
Meregistrasi Kartu SIM yang Terlanjur Diblokir
Bagi Anda yang kartunya
sudah terlanjur terblokir, berikut disajikan cara yang cukup mudah untuk mengaktifkan
kembali nomor kalian. Tentu saja, kalian harus memiliki Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) jika ingin mendaftar. Meski
layanan SMS dan telepon sudah diblokir, Anda tetap dapat mengirim pesan ke
4444.
Tata
cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM
perdana baru adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik
format di atas, kirim SMS Anda ke nomor 4444.
Sedangkan, bagi pelanggan
lama yang ingin meregistrasi ulang nomornya, berikut format yang harus dikirim:
1.
Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format
di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Mudah bukan? Untuk itu,
segera registrasi kartu SIM kalian sebelum terlambat. ***Fikri
Darmawan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !