Jakarta,
Infobreakingnews – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku heran setelah ia beserta
rekannya Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena me-retweet berita
salah satu media yang menyebut ketua Muslim Cyber Army (MCA) merupakan seorang
"Ahokers", sebutan pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Ya,
saya baca juga, tapi kan lucu itu, saudara Fahri men-tweet berita dari sebuah
institusi pers yang established... Saudara Fahri me-retweet itu dan saya juga.
Sumbernya jelas," ungkap Fadli saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta,
Selasa (13/3/2018).
Adalah Muhammad
Rizki yang melaporkan Fadli dan Fahri pada Senin (12/3/2018). Keduanya dinilai
melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016
Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Rizki sendiri
adalah kerabat dari Husin Shihab, salah satu pemilik akun Facebook yang sebelumnya
dilaporkan Fadli dengan penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Rizki sendiri
menunjuk Cyber Indonesia sebagai kuasa hukumnya.
Ketua Cyber
Indonesia Muannas Aladid menyebutkan pihaknya akan bertindak sebagai pendamping
Rizki dalam melaporkan Fadli dan Fahri.
"Jadi,
sebetulnya Rizki ingin menunjukkan bahwa bukan Husin Shihab yang menjadi
penyebar hoaks, tetapi Fadli Zon dan Fahri Hamzah pun melakukan hal yang
sama," ujar Muannas saat dikonfirmasi, Senin (12/3/2018).
Muhammad
Zakir Rasyidin, seorang anggota Cyber Indonesia yang juga ditunjuk sebagai
kuasa hukum Rizki menyebutkan laporan tersebut didasarkan unggahan di akun
Twitter resmi milik Fahri Hamzah. Ia menambahkan, media online tersebut telah
meminta maaf dan meralat pemberitaannya.
"Tapi
di sini FH (Fahri Hamzah) masih mempertahankan postingannya itu hingga
sekarang," kata Zakir.
Pihaknya
turut melaporkan Fadli karena politisi Gerindra tersebut me-retweet postingan
Fahri.
"Karena saya ingin mengklarifikasi, Pak Husin ini adalah saksi pelaporan hari ini. Beliau adalah orang yang dilaporkan FZ di Bareskrim. Katanya beliau diduga menyebarkan hoaks, padahal beliau me-retweet postingan di Twitter, posisinya juga sama dengan FZ. Kami laporkan karena FZ me-retweet sama dengan waktu FZ melaporkan Pak Husein," ujarnya.
"Karena saya ingin mengklarifikasi, Pak Husin ini adalah saksi pelaporan hari ini. Beliau adalah orang yang dilaporkan FZ di Bareskrim. Katanya beliau diduga menyebarkan hoaks, padahal beliau me-retweet postingan di Twitter, posisinya juga sama dengan FZ. Kami laporkan karena FZ me-retweet sama dengan waktu FZ melaporkan Pak Husein," ujarnya.
Menanggapi
hal tersebut, Fadli menyebut klarifikasi yang telah dikeluarkan media online
tersebut karena berita yang ditayangkan mengandung kesalahan, membuat persoalan
tersebut dianggap selesai.
Ia kemudian
mempertanyakan di mana letak penyebaran hoaks yang ia lakukan bersama Fahri
Hamzah.
"Terus
di mana menyebarkan hoaksnya?" ujarnya.
Menurut Fadli, pelaporan tersebut
bisa saja dilakukan apabila dirinya dan Fahri memang menyebarkan hoaks dari
situs pemberitaan tak resmi atau abal-abal.
"Saya
kira itu salah paham aja, kalau menyebarkan dari situs abal-abal itu lain. Jadi
nanti malah itu tuduhan kepada saya bisa saya tuduh balik juga," ujarnya.
***Siswo Pramono
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !