Jakarta,
Infobreakingnews - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Metro
Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua DPW
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Shakir Purnomo.
Dalam
laporan yang dibuat hari Selasa (27/3/2018) tersebut Shakir menilai aksi yang
dilakukan Fahri merupakan suatu tindak pelanggaran terhadap UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
"Kasus
ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," jelas Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi,
Rabu, (28/3/2018).
Argo
mengungkapkan penyidik saat ini masih mempelajari laporan yang didasarkan pada
cuitan Fahri melalui akun Twitter miliknya @Fahrihamzah pada 3
Januari 2018 lalu. Dalam cuitannya, Fahri menuliskan akan membongkar modus di
PKS boleh melakukan kesalahan apa pun yang penting taat Qidayah.
Argo menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan untuk Fahri.
Argo menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan untuk Fahri.
"Nanti
penyidik yang akan menentukan ya, kita tunggu saja," ucap Argo. ***Samuel
Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !