Jakarta, Info Breaking News - Masih seputar perseteruan Fahri Hamzah dengan elit PKS, dan kini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengagendakan memeriksa politisi Fahri Hamzah soal laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, Senin (19/3) hari ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Fahri diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pelapor untuk dimintai keterangannya.
"Ya, agenda pemeriksaan hari ini dari pihak pelapor. Kita akan mengklarifikasi terlebih dulu atas laporannya," ujar Argo, Senin (19/3).
Argo menyampaikan, Wakil Ketua DPR RI itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Sementara, Fahri sendiri sudah datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sekitar pukul 09.55 WIB.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Fahri telah melaporkan Sohibul terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan nomor laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, terkait Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fahri meradang setelah Sohibul Iman diduga telah menyerangannya secara pribadi dalam sebuah wawancara di media, Kamis (1/3) lalu.
Pada wawancara itu, Sohibul Iman menyatakan, Fahri Hamzah tidak memenuhi janjinya untuk meninggalkan posisi sebagai wakil ketua DPR. Kemudian, menuding Fahri telah berbohong dan membangkang.*** Wienda Syarief.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar