Pages

Selasa, 13 Maret 2018

ICW Minta KPK Abaikan Permintaan Wiranto



Jakarta, Infobreakingnews – Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK agar mengabaikan permintaan Menko Polhukam Wiranto terkait penundaan pengumuman tersangka calon Pilkada 2018. 

Menurut Donal, KPK adalah lembaga negara independen yang seharusnya  bebas dari intervensi kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, jika telah memiliki dua alat bukti yang kuat, kata dia, KPK harus segera mentapkan calon kepala daerah yang korupsi sebagai tersangka.

"Harus diabaikan. ICW juga meminta KPK lebih berhati-hati dalam memproses calon kepala daerah yang terindikasi korupsi dan tidak terbawa dalam arus politik," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz 

"Proses hukum KPK bagian dari cara untuk menghadirkan para calon pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas. Sebab mekanisme ini yang tidak dilakukan oleh partai dalam menjaring kandidat yang akan mereka usung,” lanjut Donal.

Diketahui sebelumnya Menko Polhukam Wiranto akan mengajak KPK duduk bersama dan meminta agar lembaga anti korupsi tersebut menunda rencana pengumuman status tersangka terhadap para pasangan yang maju mencalonkan diri di Pilkada 2018.

Wiranto mengaku dirinya mengkhawatirkan pengumuman tersebut akan berdampak terhadap jalannya Pilkada 2018.

"Jangan sampai ada langkah-langkah tertentu, yang justru mengganggu jalannya pemilu. Yang kita harapkan, sukses, aman, tertib," tutur Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Tak hanya dari kalangan eksekutif, KPU juga akan membahas isu yang sama dengan KPK. Ketua KPU Arief Budiman menyebut, penetapan tersangka kepada calon kepala daerah pernah dibahas bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

"Nanti detailnya kita akan ketemu lagi. Terakhir kita ketemu dengan rapat di komisi II. Itu kan kewenangan KPK. Kita menghargai dan menghormati," jelas Arief. ***Winda Syarief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar