Jakarta, Infobreakingnews – Indonesian
Corruption Watch (ICW) meminta KPK agar mengabaikan permintaan Menko Polhukam
Wiranto terkait penundaan pengumuman tersangka calon Pilkada 2018.
Menurut
Donal, KPK adalah lembaga negara independen yang seharusnya bebas dari intervensi kekuasaan mana pun dalam
menjalankan tugasnya. Untuk itu, jika telah memiliki dua alat bukti yang kuat,
kata dia, KPK harus segera mentapkan calon kepala daerah yang korupsi sebagai
tersangka.
"Harus
diabaikan. ICW juga meminta KPK lebih berhati-hati dalam memproses calon
kepala daerah yang terindikasi korupsi dan tidak terbawa dalam arus
politik," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal
Fariz
"Proses
hukum KPK bagian dari cara untuk menghadirkan para calon pemimpin daerah yang
berkualitas dan berintegritas. Sebab mekanisme ini yang tidak dilakukan oleh
partai dalam menjaring kandidat yang akan mereka usung,” lanjut Donal.
Diketahui sebelumnya Menko Polhukam
Wiranto akan mengajak KPK duduk bersama dan meminta agar lembaga anti korupsi
tersebut menunda rencana pengumuman status tersangka terhadap para pasangan
yang maju mencalonkan diri di Pilkada 2018.
Wiranto mengaku dirinya
mengkhawatirkan pengumuman tersebut akan berdampak terhadap jalannya Pilkada
2018.
"Jangan
sampai ada langkah-langkah tertentu, yang justru mengganggu jalannya pemilu.
Yang kita harapkan, sukses, aman, tertib," tutur Wiranto di kantornya,
Jakarta, Senin (12/3/2018).
Tak hanya dari kalangan
eksekutif, KPU juga akan membahas isu yang sama dengan KPK. Ketua KPU Arief
Budiman menyebut, penetapan tersangka kepada calon kepala daerah pernah dibahas
bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
"Nanti
detailnya kita akan ketemu lagi. Terakhir kita ketemu dengan rapat di komisi
II. Itu kan kewenangan KPK. Kita menghargai dan menghormati," jelas Arief.
***Winda Syarief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar