Jakarta,
Infobreakingnews –
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto dituntut
hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Golkar tersebut
juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan
kurungan.
"Kami
menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti
sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar
jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dalam pertimbangannya, jaksa
menyatakan bahwa perbuatan Novanto yang terkait dengan pengelolaan data
kependudukan nasional tersebut bertolak belakang dengan program pemerintah
dalam memberantas korupsi dan dampaknya masih dapat dirasakan hingga sekarang.
Selain itu, jaksa juga menilai
sikap Novanto selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung tidaklah
kooperatif.
Kasus korupsi e-KTP yang
menyebabkan kerugian besar bagi negara tersebut dianggap dijadikan sarana bagi
Novanto dalam memperkaya diri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71
miliar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !