Headlines News :
Home » » Kejari Jakut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 909.325.756

Kejari Jakut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 909.325.756

Written By Infobreakingnews on Selasa, 13 Maret 2018 | 10.41

 Kasi Pidsus Kejari Jakut, Ricky beserta jajarannya 
Jakarta, Info Breaking NewsKejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Seksi Tindak Pidana Khusus  pada  Senin (12 /03/2018) berhasil menyelamatkan uang negara dengan melakukan penagihan dan eksekusi pidana uang pengganti sebesar Rp. 909.325.756,- (Sembilan ratus Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah)  . 

Pengembalian Keuangan Negara sebesar Rp 909.325.756,- (Sembilan ratus Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) tersebut merupakan pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sudin Tata Air TA 2013 – 2014 sebesar Rp 859.325.756,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah ) dan Denda  sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  dalam perkara tindak pidana korupsi  an Saripudin.

 Uang pengganti dan denda tersebut  selanjutnya disetor ke kas negara. Adapun kasus dimaksud adalah kasus tipikor dlm pengelolaan dana swakelola Sudin PU Tata Air TA 2013-2014 dimana terpidana selaku bendahara pengeluaran pembantu pada Sudin PU Tata Air Jakut telah melakukan pemotongan dana swakelola dan menikmati uang sejumlah Rp 859.325.756,- yang diperhitungkan sebagai kerugian keuangan Negara, demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jakarta Utara Ricky Tomy Hasiholan SH, MH . 
Selain dihukum pidana uang pengganti dan denda, terpidana juga dihukum pidana penjara selama 2 tahun yg saat ini sedang dijalani terpidana di LP Cipinang. Dalam kasus ini beberapa orang pelaku masih menjalani proses peradilan diantaranya , Kuryatna, Djoko, Sisca, Surya Kopa, Slamet Riyadi dan Wagiman yang saat ini seluruhnya masih berproses di pengadilan.  Dewi 



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved