Kasi Pidsus Kejari Jakut, Ricky beserta jajarannya |
Pengembalian Keuangan Negara sebesar Rp 909.325.756,- (Sembilan ratus Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) tersebut merupakan pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sudin Tata Air TA 2013 – 2014 sebesar Rp 859.325.756,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah ) dan Denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi an Saripudin.
Uang pengganti dan denda tersebut selanjutnya disetor ke kas negara. Adapun kasus dimaksud adalah kasus tipikor dlm pengelolaan dana swakelola Sudin PU Tata Air TA 2013-2014 dimana terpidana selaku bendahara pengeluaran pembantu pada Sudin PU Tata Air Jakut telah melakukan pemotongan dana swakelola dan menikmati uang sejumlah Rp 859.325.756,- yang diperhitungkan sebagai kerugian keuangan Negara, demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jakarta Utara Ricky Tomy Hasiholan SH, MH .
Selain dihukum pidana uang pengganti dan denda, terpidana juga dihukum pidana penjara selama 2 tahun yg saat ini sedang dijalani terpidana di LP Cipinang. Dalam kasus ini beberapa orang pelaku masih menjalani proses peradilan diantaranya , Kuryatna, Djoko, Sisca, Surya Kopa, Slamet Riyadi dan Wagiman yang saat ini seluruhnya masih berproses di pengadilan. Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !