Headlines News :
Home » » Ketiban Sial Hanya Rp 30 Juta Hakim Karier Pengadilan Tangerang Berwajah Cantik Ketangkap KPK

Ketiban Sial Hanya Rp 30 Juta Hakim Karier Pengadilan Tangerang Berwajah Cantik Ketangkap KPK

Written By Infobreakingnews on Rabu, 14 Maret 2018 | 04.02

Hakim Karier PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri SH MH
Jakarta, Info Breaking News -  Sungguh sangat memprihatinkan, hanya karena suap senilai Rp 30 juta rupiah, seorang hakim karier wanita yang terbilang berwajah cantik dan memiliki titel sarjana yang mumpuni sebagai master hukum lalu bersama panitera pengganti yang juga memiliki masa depan yang cerah tetapi menjadi hitam pekat hanya karena apes ketiban sial ketangkap KPK saat jual beli perkara, sehingga pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa menahan empat tersangka suap pemulusan perkara perdata di Pengadilan Tangerang. Penahanan dilakukan setelah keempatnya resmi menyandang status tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling K-4 cabang Jakarta Timur.


"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Kavling K-4 cabang Jakarta Timur," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 13 Maret 2018.

Selain Hakim Widya, KPK juga menahan tiga tersangka lain yaitu, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuty Atika di Rutan Pondok Bambi. Sedangkan advokat Agus Wiyatno di POM Guntur dan HM Saipudin selaku rekan Agus di Rutan KPK.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan suatu perkara di Pengadilan Negeri Tangerang. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.

Keempat tersangka yakni, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Panitera Pengganti PN ‎Tangerang Tuti Atika (TA), Agus Wirano (AGS) dan HM Saipudin (HMS) selaku advokat.

Komitmen fee suap dalam kasus ini sebanyak Rp30 juta. Pemberian dilakukan dalam dua tahap, pertama pada 7 Maret 2018 sebanyak Rp7,5 juta dan pemberian kedua terjadi pada 13 Maret 2018 sebanyak Rp22,5 juta.

Perkara yang ditangani Hakim Wahyu adalah perkara gugatan perdata wanprestasi nomor 426/PDT/G2017/PN Tangerang dengan permohonan ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui hutan.

Akibat perbuatannya, Wahyu dan Tuti selaku penerima suap dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Agus dan Saipuidin selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** Ira Maya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved