Jakarta, Info Breaking News - Setelah melalui proses yang cukup njlimet akhirnya pihak Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, bakal melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka Jennifer Dunn dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini. Sebelumnya berkas perkara artis yang kerap disapa Jedun itu, telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Ya betul. Berkas perkaranya kan sudah lengkap, sekarang kami akan serahkan Jennifer dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak, Kamis (15/3).
Rencananya, sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan penyidik akan memeriksakan kesehatan Jennifer terlebih dulu di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, penyidik rampung menyusun dan melimpahkan berkas perkara Jedun terkait penyalahgunaan narkotika, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akhir Januari 2018 lalu. Namun setelah diteliti jaksa, berkas perkara itu akhirnya dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P19).
Setelah melakukan perbaikan dan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara artis seksi itu ke kejaksaan, akhir Februari 2018 lalu. Berkas kemudian dinyatakan lengkap atau (P21).
Diketahui, polisi menangkap Jennifer setelah sebelumnya membekuk tersangka FS -pengedar- di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017. FS ditangkap dengan barang bukti 0,6 gram sabu-sabu yang merupakan pesanan Jennifer. Sementara, FS mendapatkan barang haram itu dari K yang saat ini masih buron.
Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menangkap seseorang berinisial R alias T, teman Jennifer, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (4/1) kemarin.
Akibat perbuatannya, Jennifer, FS dan T dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.*** James Donald.S
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !