Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maulana Indraguna Sutowo terkait dengan kasus
dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls Royce oleh PT Garuda
Indonesia.
Suami dari aktris Dian Sastrowardoyo tersebut akan dipanggil sebagai
saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda
Indonesia.
"Dia (Indraguna Sutowo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
ESA," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi oleh pihak
infobreakingnews.com, Selasa (27/3/2018).
Saat ini Indraguna sendiri menjabat sebagai CEO PT Mugi Rekso Abadi. Ia
menggantikan Soetikno Soedarjo yang sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi
tersangka dalam kasus ini.
Selain Indraguna, KPK juga aka memanggil VP Network Management PT Garuda
Indonesia, Tenten Wardaya. Tenten juga diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah
karena ia diduga tahu banyak terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Emirsyah.
Diketahui,
dalam perkara ini Emirsyah diduga menerima suap sebesar 1,2 juta euro dan US$
180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar. Tak hanya itu, ia juga diduga
menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Kesemuanya
itu diduga diterima Emirsyah dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris,
Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014
di PT Garuda Indonesia. KPK menduga pemberian suap itu dilakukan melalui
seorang perantara, Soetikno Soedarjo, selaku beneficial owner dari
Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan Presiden
Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media
dan gaya hidup. ***Raymond Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !