Jakarta, Infobreakingnews – Hari ini
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengelar sidang perdana terdakwa
perkara dugaan korupsi e-KTP yang juga merupakan Direktur Utama PT Quadra
Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan
surat dakwaan terhadap Anang.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan seluruh perbuatan Anang terkait kasus
korupsi yang menimpannya tersebut sudah dituangkan Jaksa Penuntut KPK dalam
surat dakwaan tersebut. Tak hanya itu, dalam surat dakwaan tersebut Jaksa
Penuntut juga turut menguraikan nama-nama yang ikut diperkaya atas proyek yang
merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Proses pengadaan, dugaan siapa saja pihak-pihak yang diperkaya
dalam kasus e-KTP akan kita tuangkan di dakwaan tersebut," kata Febri di
Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3/2018) malam.
Oleh karena itu, KPK meminta seluruh pihak turut mencermati surat
dakwaan Anang yang akan diuraikan penyidik dalam persidangan mengingat sidang
digelar terbuka untuk umum.
Febri mengakui dakwaan Anang berbeda dengan isi dakwaan terdakwa
lainnya. Ia menyebut dakwaan terhadap Anang disusun untuk lebih fokus kepada
perbuatan Anang terkait korupsi e-KTP.
"Sebagai sebuah dakwaan tentu saja ia akan fokus pada
perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.
Meski demikian, Febri mengaku dalam surat dakwaan itu, Jaksa KPK juga
akan menguraikan nama-nama yang diduga meraup untung dari proyek bernilai Rp5,8
triliun tersebut.
"Bahwa ada kaitannya dengan pihak lain itu juga akan diuraikan atau
terdakwa yang sudah diproses sebelumnya tentu akan kita uraikan mari kita
tunggu saja dakwaan kan juga belum dibacakan akan lebih baik jika kita simak
secara lengkap di persidangan," katanya.
Diketahui, Anang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP
lantaran diduga telah mendapat keuntungan diri sendiri, orang lain atau
korporasi dari proyek milik Kemdagri tersebut. Selanjutnya Anang juga diduga
ikut menyerahkan uang kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan sejumlah
anggota DPR lain yang terlibat dalam megakorupsi ini. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !