Jakarta,
Infobreakingnews – Berkas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini telah diterima oleh Mahkamah Agung
setelah sebelumnya diteliti oleh Majelis Hukum Peninjauan Kembali (PK) di PNJakarta
Utara.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan
berkas PK Ahok diterima dari Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata PN
Jakarta Utara dan kini sudah ada di tangan Panitera Muda Pidana (Panmud).
"Berkas PK Ahok dari Pranata dan
Tata Laksana sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," kata
Abdullah, Kamis (8/3/2018).
Sebelumnya, permohonan PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu disidangkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin 26 Februari 2018 lalu. Ketua
majelis hakim PK Ahok Mulyadi menargetkan menyelesaikan kajian kurang dari
seminggu.
"Saya harap minggu depan majelis sudah bisa kirim ke MA," kata
Mulyadi sebelum menutup sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara Senin lalu
Mulyadi menjelaskan bahwa majelis hakim PK di PN Jakarta Utara tidak
berwenang memutus perkara Ahok tersebut.
"PK dikabulkan atau tidak, hanya di
tangan MA. Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti
formil," ujar Mulyadi. ***James Donald
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !