Pages

Kamis, 08 Maret 2018

MA Terima Berkas PK Ahok Hari Ini



Jakarta, InfobreakingnewsBerkas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini telah diterima oleh Mahkamah Agung setelah sebelumnya diteliti oleh Majelis Hukum Peninjauan Kembali (PK) di PNJakarta Utara.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan berkas PK Ahok diterima dari Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata PN Jakarta Utara dan kini sudah ada di tangan Panitera Muda Pidana (Panmud).

"Berkas PK Ahok dari Pranata dan Tata Laksana sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," kata Abdullah, Kamis (8/3/2018).

Sebelumnya, permohonan PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin 26 Februari 2018 lalu. Ketua majelis hakim PK Ahok Mulyadi menargetkan menyelesaikan kajian kurang dari seminggu.

"Saya harap minggu depan majelis sudah bisa kirim ke MA," kata Mulyadi sebelum menutup sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara Senin lalu

Mulyadi menjelaskan bahwa majelis hakim PK di PN Jakarta Utara tidak berwenang memutus perkara Ahok tersebut.

"PK dikabulkan atau tidak, hanya di tangan MA. Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil," ujar Mulyadi. ***James Donald

Tidak ada komentar:

Posting Komentar