Jakarta, Infobreakingnews –
Mahkamah Agung (MA) resmi menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai
pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau
yang akrab disapa Ahok.
Hal mengenai penunjukan
Artidjo diungkapkan secara langsung oleh juru bicara MA, Suhadi.
"Ya
memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan
pimpinan," ujar Suhadi, Kamis (15/3/2018).
Selain
Artidjo, dua hakim lainnya yang juga ditunjuk untuk menangani sidang PK Ahok
adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Diketahui,
hakim Artidjo kerap ditunjuk untuk menangani beberapa perkara atau kasus-kasus
berat, seperti halnya kasus korupsi. Ia pernah memimpin beberapa persidangan
sejumlah kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat serta politisi tanah
air. ***Sam Bernas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar