Pages

Kamis, 15 Maret 2018

MA Tunjuk Artidjo Alkostar Tangani Sidang PK Ahok



Jakarta, Infobreakingnews – Mahkamah Agung (MA) resmi menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI  Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok.

Hal mengenai penunjukan Artidjo diungkapkan secara langsung oleh juru bicara MA, Suhadi.

"Ya memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi, Kamis (15/3/2018). 

Selain Artidjo, dua hakim lainnya yang juga ditunjuk untuk menangani sidang PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Diketahui, hakim Artidjo kerap ditunjuk untuk menangani beberapa perkara atau kasus-kasus berat, seperti halnya kasus korupsi. Ia pernah memimpin beberapa persidangan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat serta politisi tanah air. ***Sam Bernas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar