Headlines News :
Home » » Made Oka Sebut Pengakuan Novanto Tidak Benar

Made Oka Sebut Pengakuan Novanto Tidak Benar

Written By Infobreakingnews on Senin, 26 Maret 2018 | 16.37

Made Oka Masagung bersama kuasa hukum Bambang Hartono
Jakarta, Infobreakingnews – Pengusaha Made Oka Masagung melalui kuasa hukumnya menyebut pernyataan Setya Novanto terkait adanya aliran dana proyek e-KTP yang diberikan kepada dua politisi PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung tidaklah benar.

Hal itu disampaikan langsung oleh sang kuasa hukum, Bambang Hartono saat ditemui di gedung KPK, Senin (26/3/2018).

"Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar," kata Bambang.

Bambang yang hadir mendampingi kliennya saat dipanggil menjadi saksi untuk keponakan Novanto tersebut juga membantah adanya pertemuan yang dilakukan kliennya dengan Novanto untuk memberitahukan penyerahan uang untuk Puan dan Pramono.

"Tidak ada, kan itu bulan Oktober 2012 tidak pernah ke rumah Novanto," ujar Bambang.

Novanto dalam persidangan sebelumnya mengaku bahwa Made Oka beserta seorang lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah datang ke kediamannya dan dalam kesempatan itu Oka menyampaikan bahwa dirinya sudah menyerahkan sejumlah uang kepada Puan dan Pramono.

Kedua politisi tersebut, berdasarkan pengakuan Novanto, mendapatkan masing-masing 500.000 dollar Amerika Serikat.

Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Bambang Hartono yang adalah kuasa hukum Made Oka menegaskan hal itu tidaklah benar. Ia juga merasa heran dan mempertanyakan maksud Novanto dalam mengatakan hal tersebut saat di pengadilan.

"Saya enggak tahu, itukan haknya Beliau. Apakah yang dikatakan itu benar atau tidak, yang penting kami akan terus sesuai hukum yang berlaku," ujar Bambang. ***Sam Bernas




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved