Made Oka Masagung bersama kuasa hukum Bambang Hartono |
Jakarta,
Infobreakingnews – Pengusaha Made Oka Masagung melalui kuasa hukumnya menyebut
pernyataan Setya Novanto terkait adanya aliran dana proyek e-KTP yang diberikan
kepada dua politisi PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung tidaklah benar.
Hal
itu disampaikan langsung oleh sang kuasa hukum, Bambang Hartono saat ditemui di
gedung KPK, Senin (26/3/2018).
"Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka
pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar," kata Bambang.
Bambang
yang hadir mendampingi kliennya saat dipanggil menjadi saksi untuk keponakan
Novanto tersebut juga membantah adanya pertemuan yang dilakukan kliennya dengan
Novanto untuk memberitahukan penyerahan uang untuk Puan dan Pramono.
"Tidak ada, kan itu bulan Oktober 2012 tidak pernah ke
rumah Novanto," ujar Bambang.
Novanto dalam persidangan sebelumnya mengaku bahwa Made Oka
beserta seorang lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah datang ke
kediamannya dan dalam kesempatan itu Oka menyampaikan bahwa dirinya sudah
menyerahkan sejumlah uang kepada Puan dan Pramono.
Kedua politisi tersebut, berdasarkan pengakuan Novanto,
mendapatkan masing-masing 500.000 dollar Amerika Serikat.
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Bambang Hartono yang
adalah kuasa hukum Made Oka menegaskan hal itu tidaklah benar. Ia juga merasa heran
dan mempertanyakan maksud Novanto dalam mengatakan hal tersebut saat di
pengadilan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !