Pages

Rabu, 14 Maret 2018

Mahalnya Nilai Keadilan Dalam Kasus Terdakwa Penipuan Dalton Ichiro Tanonaka

Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH
Jakarta, infobreakingnews - Terdakwa kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka (62), Warga Negara Amerika pemilik bisnis siaran TV "The Indonesia Channel" yang kini bermukim di Jakarta, di vonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dr.Ibnu Basuki, SH MH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Majelis hakim menyatakanTerdakwa Dalton dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa oleh JPU Kejati DKI Jakarta dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Dalton penjara selama 3,5 tahun, disamping tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan hakim, sehingga Dalton yang telah menikmati hasil kejahataannya menipu korbannya HPR, seorang pengusaha dibidang investasi keuangan, senilai USD 500 ribu atau setara dengan nilai Rp 6,5 Miliar itu merasa tetap nyaman karena sejak dari awal proses hukum ditingkat penyidikan hingga kepenuntutan tidak pernah dilakukan penahanan terhadap diri terdakwa Dalton.


Terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka di Persidangan PN Jakpus
Bahkan saat membacakan putusannya Hakim Ibnu sempat menghardik Jaksa Sigit sekaligus mengomentari bahwa jaksa terlalu tinggi menuntut terdakwa penjara 3,5 tahun itu.

Hal ini yang membuat Advokat Hartono Tanuwidjaja sebagai kuasa hukum saksi korban HPR angkat bicara " bahwa hakim telah menyalahi kode etik dengan mengomentari prihal tuntutan JPU terlalu tinggi itu, adalah merupakan bukti permulaan dari contempt of court itu sendiri."

"Apalagi hal yang meringankan menurut hakim mengenai terdakwa yang selalu hadir dalam persidangan, tanpa melihat bahwa tidak adanya terbetiknya niat baik dari terdakwa dalam memulihkan kerugian korban, padahal sebagaimana bukti dipersidangan telah terungkap bahwa terdakwa telah berkali kali membuat surat pernyataan akan membayar lunas uang hasil tipuannya , namun tidak pernah terwujud karena memang sejak awal pihak terdakwa ingin mengarahkan perkara ini keranah hukum perdata, padahal sejak awal sudah sangat jelas bukti pelanggaran tindak pidana yang dilakukannya" kata Hartono Tanuwidjaja kepada Info Breaking News, Rabu (14/3/2018).

Hasil investigasi media diketahui perkara ini cukup memakan waktu yang panjang hingga dua tahun lebih baru disidangkan, namun sekan terkesan terdakwa yang tidak pernah ditahan, menimbulkan pertanyaan apakah juga MA memang sesungguhnya tidak memiliki kewenangan melakukan penetapan penahanan? Dan begitu juga beban psikologis ditengah masyarakat pencari keadilan dinegeri ini, sehingga terasa begitu mahalnya sebuah harga dari keadilan itu sendiri.*** Emil F Simatupang.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar