Headlines News :
Home » » Mangkir Dua Kali, JPU Akan Panggil Paksa Syahrini

Mangkir Dua Kali, JPU Akan Panggil Paksa Syahrini

Written By Infobreakingnews on Rabu, 21 Maret 2018 | 13.59



Depok, Infobreakingnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil artis Syahrini secara paksa karena ia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam kasus First Travel.
"Memang sudah dua kali Syahrini dijadwalkan untuk hadir dalam sidang, tapi dia tak pernah datang, kita akan panggil paksa," kata Koordinator Jaksa Penuntu Umum (JPU) Herry Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3/2018).
JPU sebelumnya sudah dua kali memanggil Syahrini yaitu pada Rabu lalu (14/3/2018) dan Rabu (21/3/2018), namun Syahrini tidak menghadiri keduanya.
Herry menjelaskan bahwa Syahrini tidak hadir dikarenakan masih ada urusan pekerjaan di Eropa.
"Dia ada kontrak yang harus diselesaikan di eropa," ucapnya.
Untuk itu, kata Herry pihaknya akan memanggilnya kembali pada 2 April 2018. Herry berharap Syahrini bisa datang untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
"Dia seharusnya bisa menjelaskan apakah benar berita yang beredar di media," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya Rabu (14/3/2018) artis Vicky Veranita Yudhasoka atau yang akrab dikenal dengan nama Vicky Shu telah memberikan kesaksian pada sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Dalam kesaksiannya ia menyebutkan pertama kali bertemu dengan terdakwa Anissa Hasibuan di sebuah acara fashion show di New York, Amerika Serikat.
"Kenal pertama pada acara fashion show di AS, saya untuk desainer sepatu, kalau Anissa untuk desainer pakaian," ungkapnya.
Dari perkenalan tersebut terus berlanjut dengan keikutsertaan Vicky Shu menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Desember 2015 dengan membayar Rp34 juta.
"Jadi saya tidak gratis pergi umrah yang pertama," jelas Vicky.
Namun, lanjut Vicky pada keberangkatan umrah yang kedua pada Maret 2017, dirinya memang tidak membayar, tetapi mempunyai pekerjaan melakukan aktivitas foto-foto dan video mengenai peliputan sarana-sarana yang dipakai First Travel.
"Saya juga diminta untuk meng-'upload' (unggah) kegiatan tersebut di akun media sosial saya," tuturnya.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana. Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***Deviane

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved