Depok, Infobreakingnews – Jaksa Penuntut Umum
(JPU) akan memanggil artis Syahrini secara paksa karena ia sudah dua kali tidak
memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam kasus First Travel.
"Memang sudah dua kali Syahrini dijadwalkan untuk hadir dalam
sidang, tapi dia tak pernah datang, kita akan panggil paksa," kata
Koordinator Jaksa Penuntu Umum (JPU) Herry Jerman di Pengadilan Negeri Depok,
Rabu (21/3/2018).
JPU sebelumnya sudah dua kali memanggil Syahrini yaitu pada Rabu lalu (14/3/2018)
dan Rabu (21/3/2018), namun Syahrini tidak menghadiri keduanya.
Herry menjelaskan bahwa Syahrini tidak hadir dikarenakan masih ada
urusan pekerjaan di Eropa.
"Dia ada kontrak yang harus diselesaikan
di eropa," ucapnya.
Untuk itu, kata Herry pihaknya akan memanggilnya kembali pada 2 April
2018. Herry berharap Syahrini bisa datang untuk menjelaskan apa yang sebenarnya
terjadi.
"Dia seharusnya bisa menjelaskan apakah benar berita yang beredar
di media," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya Rabu (14/3/2018) artis Vicky Veranita
Yudhasoka atau yang akrab dikenal dengan nama Vicky Shu telah memberikan
kesaksian pada sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Dalam kesaksiannya ia menyebutkan pertama kali bertemu dengan terdakwa Anissa
Hasibuan di sebuah acara fashion show
di New York, Amerika Serikat.
"Kenal pertama pada acara fashion show di AS, saya untuk desainer
sepatu, kalau Anissa untuk desainer pakaian," ungkapnya.
Dari perkenalan tersebut terus berlanjut dengan keikutsertaan Vicky Shu
menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Desember 2015 dengan
membayar Rp34 juta.
"Jadi saya tidak gratis pergi umrah yang
pertama," jelas Vicky.
Namun, lanjut Vicky pada keberangkatan umrah yang kedua pada Maret 2017,
dirinya memang tidak membayar, tetapi mempunyai pekerjaan melakukan aktivitas
foto-foto dan video mengenai peliputan sarana-sarana yang dipakai First Travel.
"Saya juga diminta untuk meng-'upload' (unggah) kegiatan tersebut
di akun media sosial saya," tuturnya.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan
terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana. Ketiga dakwaan
tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64,
dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***Deviane
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !