Jakarta, Infobreakingnews –
Fredrich Yunadi hari ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor atas
kasus dugaan merintangi proses hukum terkait perkara korupsi proyek e-KTP
dengan terdakwa Setya Novanto.
Agenda sidang pagi ini adalah
pemeriksaan saksi-saksi dimana nama keduanya yang namanya muncul dalam dakwaan
KPK, yakni dokter Alia dan dokter Michael Chia Cahaya.
Fredrich yang sebelumnya
mengancam tidak akan berbicara selama persidangan berlangsung kali malah berbicara
dengan lantang. Sebelum sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syaifudin Zuhri
tersebut dimulai, Fredrich mengaku ia telah melaporkan seorang pimpinan KPK ke
aparat penegak hukum.
"Mohon
maaf Yang Mulia, kami ingin menyampaikan, sesuai dengan perintah Yang Mulia
pada sidang sebelumnya, kami sudah melaporkan salah satu pimpinan KPK ke
penegak hukum," ucap Fredrich, Kamis (15/3/2018).
Sebelumnya
diketahui Fredrich meminta agar hakim menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo
dalam persidangan karena menurutnya Agus sudah membuat surat perintah
penyidikan dan penggeledahan palsu tehadap dirinya. Namun permintaannya ditolak
oleh hakim Syaifudin.
"Kami
melaporkan dengan dugaan melakukan pemalsuan. Kami ingin memberikan surat
tembusan kepada majelis," kata dia.
Hakim Syaifudin juga mengkonfirmasi
telah menerima surat tembusan pelaporan Ketua KPK Agus Rahardjo itu. ***Jery
Art
Tidak ada komentar:
Posting Komentar