Pages

Rabu, 14 Maret 2018

Menakar Putusan Banci Alias Draw, Kasus Apkomindo Di PN Jakpus

Ir. Soegiharto Santoso Alias Hokky Bersama Kalangan Media di PN Jakpus
Jakarta, Info Breaking News - Setelah memakan waktu yang cukup panjang persidangan perkara gugatan melawan hukum terkait penggunaan logo Assosiasi Pengusaha Komputer Indonesia( Apkomindo) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, berakhir dengan sebuah vonis majelis hakim yang dinilai banci, tidak tegas bahkan berasumsi sendiri tanpa pijakan hukum yang positip. Dimana dalam perkara ini Ir. Soegiharto Santoso sebagai pihak penggugat dalam pokok gugatannya memohon agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima gugatannya agar menyatakan logo dan desaign yang selama ini dipakai oleh semua anggota Apkominda adalah sah, sekalipun memang logo itu diciptakan oleh pihak tergugat satu (Sonny Franslay) yang merupakan mantan ketua umum Apkomido selama dua periode dimasa lalu, dan logo itu sendiri telah diserahkan pada sebuah event deklarasi untuk dipakai secara sah oleh anggota Apkomindo selama puluhan tahun.

Persidangan yang diketuai majelis hakim Marulak Purba, justru dalam putusan yang dibacakan  Rabu (14/3/2018) menyatakan bahwa Penggugat tidak sah melakukan gugatannya karena hakim menilai Ir. Soegiharto Santoso alias Hokky (Penggugat) tidak sah sebagai Ketua Apkomindo sekalipun memiliki SK dari MenkumHAM RI Nomor ;AHU-0000478AH.01.08.Tahun 2017 untuk Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, sedangkan pihak tergugat hanya memiliki SK dari MenkumHAM RI Nomor AHU-0000058.AH.01.08.Tahun 2017 untuk Perkumpulan Pengusaha Komputer Daerah Khusus Ibukota Jakarta, disingkat APKOMINDO DKI Jakarta

Majelis hakim dinilai tidak cermat, sebab dalam kesimpulan pihak Penggugat telah tertuliskan bahwa Bukti T.1-8A yaitu Akta No.43 tanggal 15 Januari 2015 yang dibuat dihadapan H. Zainuddin, Notaris di Jakarta, juga harus dikesampingkan dari perkara ini, karena berdasarkan keterangan saksi Sugiyatmo dan saksi Poey Peng An. Akte No.43 tersebut telah disalah gunakan oleh Nana Juhana Osay dan tidak sesuai dengan maksud tujuan awal pembuatan Akta tersebut.

Bahkan sebanyak 10 orang saksi yang memberikan surat kuasa untuk pendirian Akta Np.43 tersebut juga telah melakukan pencabutan surat kuasa dan meminta agar Akta No.43 tersebut dibatalkan karena adanya niat tidak baik dari pembuatan Akta tersebut. 
Apalagi  Akta No.43 tersebut adalah merupakan bentuk pendirian Perkumpulan Pengusaha Komputer Daerah Khusus Ibukota Jakarta disingkat APKOMINDO DKI Jakarta, tentu sangat berbeda dengan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, disingkat APKOMINDO yang telah memperoleh SK MenkumHAM RI Nomor AHU -000478.AH.01.08.Tahun 2017.

Walau pada amar putusan lainnya Marulak Purba juga menolak gugatan balik rekofensi dari pihak tergugat satu, dimana melalui pengacara hukumnya yang dikenal sebagai advokat  kondang Prof.Dr. Otto Hasibuan SH MH, yang telah memohon agar majelis hakim menghukum penggugat (hokky) agar membayar kerugian sebesar Rp 24 Miliar kepada pihak tergugat. Sehingga kalangan media menilai paling tidak ada satu poin cemerlang telah dimenangkan oleh seorang tukang insinyur Hokky yang menghadapi gelar perkara sebagai pricipal maju sendiri dipersidangan tanpa didampingi kalangan advokat, melawan sang Proffesor yang kondang di kancah Persidangan.

"Saya pasti akan melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan yang tidak sesuai koridor hukum ini, sambil nanti saya akan mempelajari petitumnya setelah saya mendapatkan salinan putusan dari pihak PN Jakarta Pusat." kata Hokky kepada Info Breaking News, Rabu (14/3/2018) sesaat usai diketuk palu tanda usai persidangan. *** Emil Simatupang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar