Tersangka Ramadi |
"Iya, Polresta Jambi siap melayani masyarakat yang menjadi korban dalam kasus penipuan arisan online itu. Dan kita juga nantinya akan buka posko pelayanan bagi para korban-korban yang akan melapor," kata Kapolresta Jambi Kombes Fauzi Dalimunthe, Senin (12/3/2018).
Polisi terus mendalami kasus setelah pasutri asal Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Pall Merah Lama, Kota Jambi, ini dijadikan tersangka. Polisi juga mencari tahu keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
Imam mengatakan ada beberapa barang bukti yang dikumpulkan petugas yakni tiga buku tabungan, satu buku arisan, dan satu unit ponsel. Terbaru, polisi menyita satu unit mobil dari rumah tersangka.
Imam berpesan kepada masyarakat yang merasa telah menjadi korban untuk segera melapor agar kasus penipuan arisan online ini dapat terungkap.
"Ya bagi masyarakat Jambi yang merasa dirugikan dan menjadi korban, maka segeralah melaporkan ke kami, kami siap melayani serta dapat menyelesaikan kasus arisan online ini," tutunya.
Diberitakan sebelumnya puluhan korban penipuan arisan online berbondong-bondong melaporkan pasutri Marlina dan Rahadi ke Mapolresta Jambi. Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan online.
Dari hasil laporan itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban serta pasutri yang telah ditetapkan tersangka.
Dari keterangan penyidik kepolisian, ada 28 korban yang kini dirugikan dalam kasus arisan online ini dengan merugikan para korbannya mencapai Rp 152,6 juta dan itu diperkirakan bisa bertambah seiring dengan bertambahnya peserta arisan yang melapor dan memberikan keterangan atau kronologis kejadian. *** Samuel Art.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !