Headlines News :
Home » » Polri Panggil Biro Hukum Pemprov DKI Terkait Kasus Penutupan Jalan Jatibaru

Polri Panggil Biro Hukum Pemprov DKI Terkait Kasus Penutupan Jalan Jatibaru

Written By Infobreakingnews on Senin, 12 Maret 2018 | 14.24



Jakarta, Infobreakingnews - Pejabat Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta direncanakan akan dipanggil sebagai saksi terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ya pemeriksaannya dijadwalkan hari ini," ungkap Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan, Senin (12/3/2018).
Soal siapa yang akan dipanggil, Ferdy menyatakan bahwa semuanya tergantung  kepada pihak Biro Hukum DKI akan mengutus siapa.
"Kita tunggu saja kedatangannya," ungkapnya.
Diketahui, penyidik telah memeriksa Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ferdinand Ginting terkait ditutupnya Jalan Jatibaru, Jumat (9/3/2018) kemarin. Polisi memberikan pertanyaan seputar rapat, fungsi jalan dan aturan penutupan Jalan Jatibaru.
Selain itu, polisi juga memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor guna mengetahui lebih dalam apa maksud dan tujuan yang bersangkutan melaporkan hal tersebut, termasuk apakah sudah melakukan survei terlebih dahulu. Selain Jack, polisi juga sudah memeriksa saksi Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digunakan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) menggelar dagangannya. Sang pelapor, Jack Lapian membuat laporan bersama Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dengan nomor laporan polisi LP/995/II/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Februari 2018.
Dalam laporannya Jack membeberkan beberapa alasan yang salah satunya adalah karena hingga saat ini kebijakan yang dibuat oleh Anies itu belum memiliki payung hukum dalam penerapannya.
Keputusan itu juga mendapat respon dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru yang bahkan dinilai mengarah kepada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar. ***Samuel Art

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved