Jakarta, Infobreakingnews - Pejabat Biro
Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta direncanakan akan dipanggil sebagai saksi
terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ya pemeriksaannya dijadwalkan hari ini," ungkap Kepala Sub
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya AKBP Ferdy Irawan, Senin (12/3/2018).
Soal siapa yang akan dipanggil, Ferdy menyatakan bahwa semuanya
tergantung kepada pihak Biro Hukum DKI akan
mengutus siapa.
"Kita tunggu saja kedatangannya,"
ungkapnya.
Diketahui, penyidik telah memeriksa Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI
Jakarta Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas
Perhubungan DKI Jakarta Ferdinand Ginting terkait ditutupnya Jalan Jatibaru,
Jumat (9/3/2018) kemarin. Polisi memberikan pertanyaan seputar rapat, fungsi
jalan dan aturan penutupan Jalan Jatibaru.
Selain itu, polisi juga memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia
Jack Boyd Lapian sebagai pelapor guna mengetahui lebih dalam apa maksud dan
tujuan yang bersangkutan melaporkan hal tersebut, termasuk apakah sudah
melakukan survei terlebih dahulu. Selain Jack, polisi juga sudah memeriksa
saksi Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan
ke Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, yang digunakan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) menggelar dagangannya.
Sang pelapor, Jack Lapian membuat laporan bersama Ketua Cyber Indonesia Muannas
Alaidid dengan nomor laporan polisi LP/995/II/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 22
Februari 2018.
Dalam laporannya Jack membeberkan beberapa
alasan yang salah satunya adalah karena hingga saat ini kebijakan yang dibuat
oleh Anies itu belum memiliki payung hukum dalam penerapannya.
Keputusan itu juga mendapat respon dari berbagai kalangan karena
dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan
yang berlaku, serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru yang bahkan
dinilai mengarah kepada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan ancaman pidana 18
bulan atau denda Rp 1,5 miliar. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !