Dr. Gelora Tarigan,SH MH |
Jakarta, Info Breaking News - Puan
Maharani dan Pramono Anung mulai diseret-seret dalam kasus proyek e-KTP pada sidang Tipikor, Kamis 22 Maret, dimana terdakwa Setya Novanto (Setnov) menyebut kedua
Politisi PDIP ini masing-masing menerima atau kecipratan uang 500 ribu dolar AS
yang menyebutkan bahwa didengar dari orang kepercayaannya, yakni Made Oka Masagung.
Sedangkan
peran Puan Maharani dan Pramono Anung dalam proyek e-KTP, Setya Novanto
mengatakan tidak tau dan nama keduanya tidak tercantum dalam Surat Dakwaan PU
KPK.
Menurut Dr.Gelora Tarigan, SH MH (Dosen Praktek Hukum Pidana di UTA’45
Jakarta), "Keterangan terdakwa Setya Novanto tersebut merupakan
suatu keterangan yang tidak dapat diterima dengan Logika Hukum Pidana dan juga
tidak bisa dikategorikan terdakwa mau bekerjasama dengan Penuntut Umum KPK mengungkap
terjadinya tindak pidana korupsi dan segala hal-hal yang berkaitan dengan
terjadinya tindak pidana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK," ungkap Gelora kepada Info Breaking News, Jumat (23/3/2018) di Jakarta.
Bahkan lebih lanjut Gelora menyebutkan "Bahwa keterangan terdakwa Setya Novanto juga tidak bisa dikategorikan membantu untuk
mengungkap rangkaian terselubung terjadinya kejahatan tindak pidana aquo, jadi
sesuai Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan tidak bermaksud mengintervensi Majelis
Hakim, sebab Majelis Hakim sendiri tidak bisa mempertimbangkan keterangan terdakwa Setya
Novanto untuk menjatuhkan putusan yang meringankan apalagi membebaskannya,
karena jelas Setya Novanto diperiksa sebagai terdakwa sebagaimana Surat Dakwaan atau tuntutan Jaksa KPK, antara lain yang jelas-jelas menyebutkan selain memperkaya
terdakwa dan juga pihak-pihak lainnya dan disitu jelas tidak menyebutkan nama
Puan Maharani dan Pramono Anung." pungkas Gelora. *** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !