Serang, Info Braking News – 9 warga Kelompok All Best 55 yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap kelompok pelajar SMK Yayasan Kejuruan Tehnik Baru di kawasan Kemang beberapa waktu lalu berhasil diamankan Polres (Kepolisian Resort) Serang yang satu pelajar asal Bogor ini tewas akibat terkena senjata tajam.
Dari barang bukti handphone yang diamankan, terungkap senjata tajam yang kerap digunakan para pelajar dalam tawuran diproduksi oleh salah seorang warga berstatus pelajar berinisial AC, di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan AC.
“Tim cyber melakukan penyisiran di media sosial. Terhadap informasi yang berkembang, terindikasi ada proses pembuatan sajam yang memang dibuat secara khusus,” ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin di Mapolres Serang Kota, Senin (26/3/2018).
Kapolres menjelaskan dari barang bukti yang didapat dari kediaman AC berupa plat seng dan gurinda,pembuatan perkakas tersebut bukan diperuntukan keperluan rumah tangga maupun pertanian. Saat ini masih dalam proses penyelidikan keterlibatan AC, sebagai penyedia sajam dalam kasus tewasnya pelajar Bogor itu.
“Dari tempat AC kami amankan plat seng serta mesin gurunda yang digunakan untuk memotong dan menjamkan seng. Pesanan sajam ini, sesuai pola yang diinginkan sesuai pesanan. Sajam ini kemudian didistribusikan ke tangan pelajar,” tutur Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit.
Lebihlanjut dikatakan, dari pemerikaan 6 tersangka, belum mengarah keterlibatan AC dalam aksi pengeroyokan pelajar Bogor. Meski demikian, pihaknya sudah menyiapkan pasal lain untuk menjerat AC karena dipastikan telah membuat dan memproduksi sajam bukan peruntukannya. Hanya saja, dikarenakan TKP (rumah AC) berada di wilayah Kabupaten, perkaranya akan dilimpahkan ke Polres Serang.
“Pada kasus tersebut, AC bisa dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata tajam, ayat 1 dan 2 apabila menyediakan, membuat dan menyimpan sajam bukan peruntukannya dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres.
“Pada kasus tersebut, AC bisa dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata tajam, ayat 1 dan 2 apabila menyediakan, membuat dan menyimpan sajam bukan peruntukannya dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Serang Kota berhasil mengamankan 9 warga dari Kelompok All Best 55 yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Lingkar Kemang, Panancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Sabtu (17/3) yang menewaskan Rizky Hadi Kusuma, 16, pelajar SMK YKTB 3 Bogor.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, ke 6 pelaku ini berinisial, AJ alias Jebing, AG, AR, RH alias Toyan, RH dan BD. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sangat identik yang mengarah kepada 6 pelaku. Kata dia, disinyalir ada beberapa orang lagi yang masih dalam pengejaran utnuk dijadikan sebagai pelaku utama terhadap kasus pengeroyokan.digunakan para pelajar dalam tawuran diproduksi oleh salah seorang warga berstatus pelajar berinisial AC, di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan AC.
“Tim cyber melakukan penyisiran di media sosial. Terhadap informasi yang berkembang, terindikasi ada proses pembuatan sajam yang memang dibuat secara khusus,” ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin di Mapolres Serang Kota, Senin (26/3/2018).
Kapolres menjelaskan dari barang bukti yang didapat dari kediaman AC berupa plat seng dan gurinda,pembuatan perkakas tersebut bukan diperuntukan keperluan rumah tangga maupun pertanian. Saat ini masih dalam proses penyelidikan keterlibatan AC, sebagai penyedia sajam dalam kasus tewasnya pelajar Bogor itu.
“Dari tempat AC kami amankan plat seng serta mesin gurunda yang digunakan untuk memotong dan menjamkan seng. Pesanan sajam ini, sesuai pola yang diinginkan sesuai pesanan. Sajam ini kemudian didistribusikan ke tangan pelajar,” tutur Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit.
Lebihlanjut dikatakan, dari pemerikaan 6 tersangka, belum mengarah keterlibatan AC dalam aksi pengeroyokan pelajar Bogor. Meski demikian, pihaknya sudah menyiapkan pasal lain untuk menjerat AC karena dipastikan telah membuat dan memproduksi sajam bukan peruntukannya. Hanya saja, dikarenakan TKP (rumah AC) berada di wilayah Kabupaten, perkaranya akan dilimpahkan ke Polres Serang.
“Pada kasus tersebut, AC bisa dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata tajam, ayat 1 dan 2 apabila menyediakan, membuat dan menyimpan sajam bukan peruntukannya dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres.
“Pada kasus tersebut, AC bisa dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata tajam, ayat 1 dan 2 apabila menyediakan, membuat dan menyimpan sajam bukan peruntukannya dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Serang Kota berhasil mengamankan 9 warga dari Kelompok All Best 55 yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Lingkar Kemang, Panancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Sabtu (17/3) yang menewaskan Rizky Hadi Kusuma, 16, pelajar SMK YKTB 3 Bogor.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, ke 6 pelaku ini berinisial, AJ alias Jebing, AG, AR, RH alias Toyan, RH dan BD. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sangat identik yang mengarah kepada 6 pelaku. Kata dia, disinyalir ada beberapa orang lagi yang masih dalam pengejaran utnuk dijadikan sebagai pelaku utama terhadap kasus pengeroyokan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !