Jakarta, Infobreakingnews – Mantan kuasa
hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi terancam akan dituntut maksimal oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dirinya tidak menunjukkan sikap
kooperatif di persidangan.
Fredrich kabarnya akan dituntut hukuman
maksimal 12 tahun penjara seperti yang tertuang di Pasal 21 UU Tipikor.
"Pasal 21 ini kan maksimal
(hukuman) 12 tahun, KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan
atau memberatkan. Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak
tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan di proses
persidangan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin
(5/3/2018).
Sikap tak kooperatif Fredrich ditunjukkan dalam persidangan di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018). Ia bahkan mengancam tak akan
menghadiri persidangan selanjutnya lantaran nota keberatan atau eksepsi yang ia
ajukan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Febri menyerahkan kepada JPU untuk mengkaji lebih dalam sikap Fredrich
di persidangan sebagai hal yang memberatkan tuntutan kepadanya atau tidak. KPK
juga mempersilakan Fredrich untuk mengajukan bukti tandingan, jika merasa
keberatan dengan barang bukti dalam persidangan.
"Kalau tidak kooperatif, kemudian berbelit-belit dan melakukan
upaya-upaya lain, maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat beratnya akan
diajukan," katanya.
Febri menjelaskan majelis hakim telah secara tegas menolak eksepsi
Fredrich dan memerintahkan jaksa KPK melanjutkan persidangan dengan memeriksa
pokok perkara yang berarti segala keberatan yang disampaikan Fredrich atas
dakwaan jaksa KPK sudah tidak relevan lagi secara hukum. Untuk itu, KPK meminta
Fredrich menghormati lembaga peradilan dengan bersikap kooperatif.
"Lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum. Hadiri proses
persidangan karena itu kan kewajiban
dari proses hukum yang berlaku, kita harus hormati instiusi peradilan
ini," katanya.
KPK sendiri mengaku tak mau ambil pusing terkait ancaman Fredrich yang
tidak ingin menghadiri persidangan atau lebih memilih bungkam di persidangan.
Pasalnya, hal tersebut hanya akan merugikan Fredrich karena seharusnya
persidangan menjadi ruang baginya untuk menyanggah dakwaan KPK.
"Kami tidak akan terpengaruh dengan hal tersebut, itu justru akan
mengurangi dari hak terdakwa sendiri karena seharusnya kalau keberatan, kan bisa
mengajukan bukti tandingan pada KPK. Agenda persidangan berikutnya, kita tetap
akan masuk ke agenda pembuktian karena hakim pun secara tegas mengatakan
demikian. Eksepsi sudah ditolak dan tahap berikutnya tentu proses pembuktian,
seperti pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Febri membantah tudingan Fredrich yang menyebut
surat perintah penyidikan (sprindik) terhadapnya palsu. KPK menilai tudingan
mantan pengacara Setya Novanto itu mengada-ada.
"Saya kira mengada-ada, sprindik itu asli, sah dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi kemarin,"
tegasnya.
Febri menyatakan sprindik itu sah karena dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang. Nama-nama penyidik yang tercantum dalam sprindik tersebut adalah
penyidik yang memang diberi tugas menangani perkara tersebut.
"Bahwa ada nama-nama tertentu yang belum bisa menjalankan tugas
karena ada halangan, seperti sakit, tentu saja itu tidak kemudian membuat
keseluruhan sprindik itu tidak sah. Saya kira alasan itu mengada-ada dan
sebenarnya banyak alasan mengada-ada lainnya yang sudah disampaikan dan ditolak
oleh hakim," jelas Febri. ***Sandi Tyas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !