Headlines News :
Home » » Tak Kooperatif Selama Sidang, Fredrich Terancam 12 Tahun Penjara

Tak Kooperatif Selama Sidang, Fredrich Terancam 12 Tahun Penjara

Written By Infobreakingnews on Selasa, 06 Maret 2018 | 13.24



Jakarta, Infobreakingnews – Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi terancam akan dituntut maksimal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dirinya tidak menunjukkan sikap kooperatif di persidangan.
Fredrich kabarnya akan dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara seperti yang tertuang di Pasal 21 UU Tipikor.
"Pasal 21 ini kan maksimal (hukuman) 12 tahun, KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan. Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan di proses persidangan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Sikap tak kooperatif Fredrich ditunjukkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018). Ia bahkan mengancam tak akan menghadiri persidangan selanjutnya lantaran nota keberatan atau eksepsi yang ia ajukan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Febri menyerahkan kepada JPU untuk mengkaji lebih dalam sikap Fredrich di persidangan sebagai hal yang memberatkan tuntutan kepadanya atau tidak. KPK juga mempersilakan Fredrich untuk mengajukan bukti tandingan, jika merasa keberatan dengan barang bukti dalam persidangan.
"Kalau tidak kooperatif, kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain, maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat beratnya akan diajukan," katanya.
Febri menjelaskan majelis hakim telah secara tegas menolak eksepsi Fredrich dan memerintahkan jaksa KPK melanjutkan persidangan dengan memeriksa pokok perkara yang berarti segala keberatan yang disampaikan Fredrich atas dakwaan jaksa KPK sudah tidak relevan lagi secara hukum. Untuk itu, KPK meminta Fredrich menghormati lembaga peradilan dengan bersikap kooperatif.
"Lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum. Hadiri proses persidangan karena itu kan kewajiban dari proses hukum yang berlaku, kita harus hormati instiusi peradilan ini," katanya.
KPK sendiri mengaku tak mau ambil pusing terkait ancaman Fredrich yang tidak ingin menghadiri persidangan atau lebih memilih bungkam di persidangan. Pasalnya, hal tersebut hanya akan merugikan Fredrich karena seharusnya persidangan menjadi ruang baginya untuk menyanggah dakwaan KPK.
"Kami tidak akan terpengaruh dengan hal tersebut, itu justru akan mengurangi dari hak terdakwa sendiri karena seharusnya kalau keberatan, kan bisa mengajukan bukti tandingan pada KPK. Agenda persidangan berikutnya, kita tetap akan masuk ke agenda pembuktian karena hakim pun secara tegas mengatakan demikian. Eksepsi sudah ditolak dan tahap berikutnya tentu proses pembuktian, seperti pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Febri membantah tudingan Fredrich yang menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) terhadapnya palsu. KPK menilai tudingan mantan pengacara Setya Novanto itu mengada-ada.
"Saya kira mengada-ada, sprindik itu asli, sah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi kemarin," tegasnya.
Febri menyatakan sprindik itu sah karena dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Nama-nama penyidik yang tercantum dalam sprindik tersebut adalah penyidik yang memang diberi tugas menangani perkara tersebut.
"Bahwa ada nama-nama tertentu yang belum bisa menjalankan tugas karena ada halangan, seperti sakit, tentu saja itu tidak kemudian membuat keseluruhan sprindik itu tidak sah. Saya kira alasan itu mengada-ada dan sebenarnya banyak alasan mengada-ada lainnya yang sudah disampaikan dan ditolak oleh hakim," jelas Febri. ***Sandi Tyas

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved