Jakarta, Infobreakingnews - Ketua Majelis Hakim Susilo kembali membuka
sidang lanjutan dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia, Morten
Innhaug. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin
(26/3/2018) sampai pada agenda mendengarkan keterangan saksi.
Terdakwa didakwa telah memalsukan surat peralihan saham PT. Bahari Lines Indonesia milik Yanti Sudarno sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 266, 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sebelunya Morten sempat melarikan diri keluar negeri.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rezki Diniarti dalam dakwaanya menyatakan Morten didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan, menempatkan keterangan palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 266, 372 KUHP.
Terdakwa didakwa telah memalsukan surat peralihan saham PT. Bahari Lines Indonesia milik Yanti Sudarno sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 266, 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sebelunya Morten sempat melarikan diri keluar negeri.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rezki Diniarti dalam dakwaanya menyatakan Morten didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan, menempatkan keterangan palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 266, 372 KUHP.
Dalam melakukan aksinya, terdakwa secara bersama- sama memalsukan dan
menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban di
PT Bahari Lines Indonesia dan kemudian mengangkat tersangka lain yang adalah
istrinya, Gabriela sebagai komisaris.
Peralihan tersebut disinyalir dilakukan tanpa sepengetahuan korban.
Peralihan tersebut disinyalir dilakukan tanpa sepengetahuan korban.
"Diduga tandatangan korban dipalsukan dan telah di Labkrim. Hasil
pemeriksaan labkrim non identik," jelas Rezki dalam persidangan.
JPU juga menyampaikan sejumlah alat bukti yakni surat keputusan sirkulir dari pemegang saham pengganti RUPS, surat perjanjian pengikat jual beli saham, rekening koran dan berbagai barang bukti lainnya.
Perkara ini bermula dari laporan dari Yanti Sudarno. Dalam laporan Polisi Nomor: 1931/K/IV/2016/PMJ/Dirreskrimum, tanggal 21 April 2016 tersangka diduga secara bersama-sama memalsukan dan menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban di PT Bahari Lines Indonesia. Kemudian tersangka mengangkat istrinya, Gabriela sebagai komisaris. Pelapor juga menyampaikan tidak pernah menandatangani surat peralihan itu. Berdasarkan bukti-bukti dan saksi lantas, Morten dan istrinya Gabriela ditetapkan sebagai tersangka. ***Dewi
JPU juga menyampaikan sejumlah alat bukti yakni surat keputusan sirkulir dari pemegang saham pengganti RUPS, surat perjanjian pengikat jual beli saham, rekening koran dan berbagai barang bukti lainnya.
Perkara ini bermula dari laporan dari Yanti Sudarno. Dalam laporan Polisi Nomor: 1931/K/IV/2016/PMJ/Dirreskrimum, tanggal 21 April 2016 tersangka diduga secara bersama-sama memalsukan dan menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban di PT Bahari Lines Indonesia. Kemudian tersangka mengangkat istrinya, Gabriela sebagai komisaris. Pelapor juga menyampaikan tidak pernah menandatangani surat peralihan itu. Berdasarkan bukti-bukti dan saksi lantas, Morten dan istrinya Gabriela ditetapkan sebagai tersangka. ***Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !