Headlines News :
Home » » PERADI : Iming Maknawan Tesalonika Tidak Boleh Berpraktek Sebagai Advokat

PERADI : Iming Maknawan Tesalonika Tidak Boleh Berpraktek Sebagai Advokat

Written By Infobreakingnews on Senin, 12 Maret 2018 | 07.40

Tersangka Iming Maknawan Tesalonika
Jakarta, Info Breaking News - Satu lagi penyimpangan pengacara Iming Maknawan Tesalonika (IMT) yang belakangan ini menjadi sorotan sejumlah media karena berbagai ulah tingkahnya yang acapkali melaporkan dan menggugat para pihak yang sekiranya tidak cocok dengan kehendak hatinya. Sehingga tak heran jika wadah priuk nasinya sebagai pengacara juga dikotorinya dengan terus menerus bertikai dengan rekan pengacara lainnya dan termasuk pihak media dan wartawan, bahkan juga dengan melaporkan pihak Kepolisihan ke Kompolnas dan Komisi III hingga ke Presiden RI, disebutkan IMT bahwa SP3 adalah merupsksn produk Polisi, yang merupakan Diskresi yang di konversikan kebentuk Rupiah. Dan akibatnya IMT kini sedang diperikisa oleh pihak Polda Metro Jaya.
Kini terungkap pula bahwa sebenarnya sejak pertengah tahun lalu IMT sesungguhnya tidak boleh lagi menjalani profesinya sebagai advokat atau pengacara hukum, karena telah di eksekusi oleh PERADI, dimana tepatnya, bahwa Ketua Bidang Eksekusi dan Sosialisasi Putusan Dewan Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Choky TN Sinambela, SH, MM, mengungkapkan bahwa pihaknya telak melaksanakan eksekusi putusan Peradi No.30/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/II/08.
Eksekusi putusan tentang kode etik advokat di atas menurut Choky, dilakukan sejak 17 Mei 2017 silam. “Putusan itu sudah kita eksekusi dan telah kita kirimkan ke Mahkamah Agung (MA),” tandasnya mantap, ketika dikonfirmasi oleh wartawan. di Jakarta.
Isi putusan No. 30 tersebut adalah tentang penghukuman Peradi terhadap diri advokat Iming M Tesalonika, SH, MM, MCL yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik Advokat Indonesia.
Peradi menghukum Teradu (Iming M Tesalonika) dengan pemberhentian sementara selama 6 (enam) bulan untuk tidak melakukan praktek sebagai advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap serta menghukum Teradu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.500.000.
Namun kenyataannya IMT sepanjang tahun 2017 hingga kini tak pernah berhenti menjadi advokat karena selalu bertindak sebagai pengacara hukum di berbagai intuisi peradilan, apalagi IMT ditahun 2017 hingga kini selalu bertindak sebagai advokat.
IMT yang kini sedang menggugat media Info Breaking News di PN Jakarta Pusat, karena tak terima dirinya disebutkan dalam berita Info Breaking News, sebagai tersangka sejak 2010 di Polda Metro Jaya itu, kini terancam pidana dan pencabutan ijin advokatnya yang pernah diterbitkan oleh SK Pengadilan Tinggi Jakarta. 
IMT yang kini saat ini memiliki 8 (Delapan) LP dugaan tindak pidana di satu atap Polda Metro Jaya, merasa besar kepala dan angkuh bak kebal hukum karena sekalipun memiliki banyak laporan pidana bahkan sejak 2010 telah dinyatakan sebagai tersangka, namun karena belum pernah ditahan. sehingga terus menerus menggugat lawannya ke pengadilan.
Berikut dibawah ini 8(delapan) Perkara Pidana yang diduga dilakukan Iming Maknawan Tesalonika, yang sampai saat ini kesemua perkara tersebut masih mangkrak alias masih jalan ditempat ;

1. LP Nopol. 2769/K/VII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 04 Juli 2007.
2. LP Nopol. 3491/K/VIII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 18 Agustus 2007.
3. LP Nopol. 1328/K/VIII/2007/RES Jakarta Barat tanggal 29 Agustus 2007.
4. LP Nopol. 1437/K/V/2009/SPK unit II Polda Metrojaya tanggal 14 Mei 2009.
5. LP Nopol. 3725/X/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Oktober 2012.
6. LP Nopol. 947/II/2016/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Februari 2016.
7. LP Nopol. 5366/XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November 2017.
8. LP Nopol. 2367.XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November 2017.
*** Mil.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved