Terpidana Perampok Uang Negara, Henry Djuhari |
Salah satu contoh yang sangat mencolok didepan mata adalah terpidana Henry Djuhari , direktur PT. Maranti Maritime sebagai Debitur kredit macet pengadaan Kapal Cargo Handymax dengan kerugian negara 27.000 uSD, dimana dalam dalam kasus ini PT. PANN (Persero) sebagai pemberi kredit.
Henry Djuhari yang telah divonis 2,8 tahun dan Denda Ganti Kerugian Negara sebesar 19.000 USD oleh Pengadilan Tipikor Jakarta sudah dinyatakan Inkrah sejak Bulan November 2017, namun hingga berita ini diturunkan terpidana yang dikenal sangat licik ini masih tetap berleha leha di Rutan Salemba Cabang Kejagung Lantai 7 yang memiliki fasilitas setaraf dengan Hotel berbintang Dua.
Hebatnya lagi Terpidana Henry Djuhari yang sampai saat ini belum di eksekusi sekalipun kasusnya telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum, kini menjadi makelar kasus bagi para tahanan dan bermain kotor dengan sejumlah oknum nakal.
Timbul pertanyaan mengapa terpidana Henry bisa seluluasa begitu bahkan bisa mengatur dengan kelicikannnya bak gentayangan di gedung lantai 7 Rutan Kejagung. Siapakah gerangan oknum yang menjadi beking perampok uang negara tersebut. *** Mil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar