Headlines News :
Home » » Tertangkapnya Hakim, Panitera dan Pengacara Tidak Membuat Bertobat si Mental Bobrok

Tertangkapnya Hakim, Panitera dan Pengacara Tidak Membuat Bertobat si Mental Bobrok

Written By Infobreakingnews on Selasa, 13 Maret 2018 | 11.01

Contohnya Hakim MK Patrialis Akbar Yang Terkapar Di Sel Penjara Pengap
Jakarta, Info Breaking News - Seorang hakim dan seorang panitera pengganti (pp) serta seorang advokat dengan 3 orang sawasta yangt sedang berperkara perdata di PN Tangerang, apes ketiban sial tujuh keliling serakah dcaci maki kau miskin yang tertindas dan yang dihukumk berat karena mencuri ayam buat makan, karena tidak bisa menyogok si oknum hakim mata duitan, syukurin kena OTT KPK diruang kerja PN Tangerang, sehingga membikin malu lembaga mulianya seperti MA mungkin.

Terhadap OTT KPK ini sendiri pihak Komisi Yudisial (KY) menyayangkan oknum peradilan kembali tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan merupakan tamparan serius dunia peradilan.

"Terhadap peristiwa yang kembali terjadi, sebuah pukulan telak untuk kesekian kalinya bagi dunia peradilan," kata juru bicara KY Farid Wajdi, Selasa, 13 Maret 2018.


Menurut Farid, pelaku yang baru saja tertangkap di Pengadilan Negeri Tangerang tak bisa lagi disebut oknum. KY mencatat kejadian tersebut tak hanya terjadi sekali.

KY pun telah berulang kali memperingatkan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan untuk melakukan evaluasi internal. Sayangnya, sebagian rekomendasi KY tak dijalankan.

Namun, ia menilai MA sudah menerapkan banyak langkah pembinaan kepada hakim agar menjaga integritas. KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY.

Sepanjang 2017, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, tidak semua rekomendasi sanksi langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

"Karena itu, kami pastikan tragedi yan sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain," ucap dia.

Isu suap atau gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak 2009 cukup mendominasi hingga sekarang. Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan praktik suap dan gratifikasi, atau sekitar 44,9 persen.

"Praktik suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH setiap tahunnya," tegas dia.

Selain itu, sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan ditangkap KPK. Sebanyak 17 yang tertangkap merupakan hakim dan 9 orang merupakan panitera atau pegawai pengadilan.

KPK menangkap salah satu panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang dan seorang penyuap. Keduanya dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari informasi awal, mereka yang ditangkap diduga terlibat transaksi suap terkait penanganan perkara perdata yang ditengah ditangani Pengadilan Negeri Tangerang.


"Sangat diyakini sekalipun sudah banyak terjadi OTT peristiwa hitam yang memalukan seluruh isi keluarga ini, pasti tetap saja tidak membuat kapok atau tobat para oknum lembaga hukum lainnya, karena memang mentalnya yang sudah rusak parah dan bobrok" ungkap salah seorang sahabat yang merupakan praktisi hukum disebuah Posbakum dikawasan PN Jakarta Pusat yang tak mau disebutkan namanya.*** Mil.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved