Jakarta, Info Breaking News - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berharap KPK harus benar-benar menaati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Kasus Century ini adalah ujian terbesar dalam sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi dan KPK harus lulus dari ujian ini," kata Abraham Samad saat berbincang-bincang dengan Info Breaking News, Senin (16/4/2018) malam.
Menurutnya, kredibilitas KPK saat ini sangat ditentukan oleh penanganan kasus Century. Jika KPK tidak lulus dalam ujian tersebut, maka akan menjadi preseden buruk yang berdampak pada pemberantasan korupsi di Indonesia, bahkan menurut Samad, bisa terjadi arah balik pemberantasan korupsi.
Nama mantan Wakil Presiden Boediono kembali mencuat dalam kasus Bank Century setelah hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas skandal Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, salah satunya mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
Samad mengatakan dugaan keterlibatan mantan pimpinan atau pejabat tinggi negara dalam kasus itu tidak menghambat langkah KPK untuk menuntaskan kasus Century dengan menjunjung asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
"Inilah yang harus menjadi fokus kita. Kita tidak boleh membiarkan ada seseorang yang kebal hukum karena jabatannya," katanya.
Menurutnya, dengan putusan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan maka KPK harus segera melakukan penyelidikan atas perkara Bank Century.
Saat menjabat sebagai pimpinan KPK kasus Bank Century mulai dilakukan penyidikan dengan menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.
"Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan. Hakim memutus Budi Mulya bersalah," katanya.
Pada waktu itu, ujar Samad, sudah ada beberapa nama yang telah diputuskan oleh pengadilan terlibat dalam skandal Bank Century. Salah satunya adalah mantan Wakil Presiden RI periode 2009-2014, Boediono.
"Sudah ada putusan inkracht. Wajib hukumnya bagi KPK segera menetapkan orang-orang disebut dalam putusan itu," katanya.
Namun, Samad juga mengatakan bahwa KPK sejauh ini bukan ‘melupakan’, tetapi memang karena terkendala minimnya jumlah personil penyidik.
Untuk itu, lanjutnya, KPK perlu melakukan strategi dengan mengerahkan satuan tugas penyidik di kasus lain untuk fokus membantu menyidik kasus Century.
KPK pun dimintanya harus bersiap terhadap dampak lain ketika ada perbantuan satgas. Yakni terganggunya proses penyidikan kasus lain yang tengah ditangani.
"Saya akan beri masukan walau berat dan berisiko. Karena akan ada beberapa perkara lain yang terhambat (penyidikannya)," terangnya.
Dia pun berharap masih bisa berkomunikasi dengan pemimpin KPK untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang ingin kasus Century dituntaskan.
Hal lain, Samad khawatir kasus teror terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan akan terulang. Terlebih kasus Novel hingga setahun ini belum menuai titik terang.
“Saya khawatir kasus Novel akan terulang menimpa pegawai-pegawai KPK, bahkan tidak menutup kemungkinan Komisioner KPK juga,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Abraham, pihaknya bersama elemen masyarakat sipil lainnya mendorong pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Supaya kasus Novel lekas terpecahkan.
"Oleh karena itu, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta itu adalah sebuah solusi yang paling tepat dan paling elegan. Karena kenapa? Tim Gabungan Pencari Fakta nanti kelak akan membantu pihak kepolisian," ujarnya.
Menurut Samad, cercaan dan serangan politik yang diterima KPK adalah fenomena yang wajar dan lumrah. Serangan terhadap lembaga antirasuah tersebut, kata Abraham, menandakan bahwa KPK masih berkinerja baik.*** Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !